Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Papua akan mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Nanti akan kita bicarakan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah di tanah Papua,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Menurut Jokowi, yang paling penting otsus dan dana otsus memberikan manfaat besar bagi masyarakat di tanah Papua.
“Memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat dan ada perbaikan kualitas SDM di Papua,” katanya.
Ia menegaskan akan ada evaluasi total dan ada koreksi-koreksi berdasar perjalanan selama ini.
“Akan dievaluasi apa yang masih bisa diperbaiki, mana yang harus kita perbaiki, akan kita evaluasi,” katanya.
Sebelumnya, Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai pemerintah pusat sudah mengucurkan banyak dana ke Papua melalui dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana Otsus, tetapi percepatan pembangunan di Papua berjalan sangat lamban. Hal itu diduga karena dana tersebut hanya beredar di tingkat elite.
Ferdy Hasiman melalui keterangan tertulisnya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, alokasi dana dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Papua pada 2017 sebesar Rp11,9 triliun, meliputi DAU dan DAK Rp3,7 triliun serta dana Otsus Rp8,2 triliun. “Namun, dana sebesar itu belum bisa memperbaiki kesejahteraan rakyat Papua secara keseluruhan,” katanya.
Padahal, kata dia, dana otsus itu sudah diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi di Papua sejak 2002, setelah diberlakukannya UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Menurut Ferdy, dana yang sangat besar itu diduga hanya beredar di tingkat elite dan birokrat di Papua, hanya sedikit saja yang mengucur ke rakyat bawah. Hal ini terlihat dari jumlah penduduk miskin di Papua yang sangat tinggi dibandingkan dengan penduduk miskin di provinsi lainnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Papua per September 2016 sebesar 28,54 persen, tahun 2017 turun sedikit menjadi 27,62 persen, dan tahun 2018 turun sedikit lagi menjadi 27,74 persen. “Data itu menunjukkan angka kemiskinan di Provinsi Papua paling tinggi dari 34 provinsi di Indonesia,” katanya.
Menurut dia, angka kemiskinan itu sejajar dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua. Terhitung sejak tahun 2013-2019, IPM Papua tidak bergerak dan selalu konsisten di angka 34.
“Angka IPM ini berbanding lurus dengan buruknya angka kesehatan, pendidikan, buta huruf, dan standar hidup. Ketimpangan itu bisa dilihat dari Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) per Septermber 2017 sebesar 1.93 persen dan 2018 sebesar 1,82 persen dari rata-rata nasional sebesar 0,43 (2017) dan 0,41 persen (2018),” katanya.
Ferdy menjelaskan, tingginya angka kemiskinan di Papua, karena dana perimbangan daerah dan dana otonomi khusus dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Papua diduga hanya beredar di tingkat elite dan birokrat dan porsi yang sangat kecil sekali untuk rakyat miskin, sehingga kesenjangan sosial tinggi.
Berdasarkan laporan Audit BPK tahun 2017, dari dana sebesar Rp11,7 triliun total pendapatan Pemerintah Provinsi Papua, hanya sebesar Rp1,2 triliun untuk pembangunan jalan, irigasi dan jaringan gas, listrik atau hanya sekitar 10,2 persen dari total transfer pusat ke Papua.
Padahal, infrastruktur publik, irigasi untuk sektor pertanian Papua memerlukan anggaran yang besar dan dana operasional Pemerintahan Provinsi sangatlah besar mencapai Rp5,59 triliun atau 53,6 persen dari total transfer pusat ke daerah. (*)
Editor : Victor Mambor