Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Parlemen Prancis pada hari Kamis mengadopsi undang-undang hubungan seksual dengan anak di bawah usia 15 tahun sebagai pemerkosaan dan dapat dihukum hingga 20 tahun penjara. Meskipun usia persetujuan seksual sebelumnya adalah 15 tahun, namun sebelum ada undang-undang ini jaksa di Prancis mesti diminta untuk membuktikan terlebih dulu bahwa hubungan seksual yang dituduhkan adalah non-konsensual sebelum mengklaim hukuman pemerkosaan.
“Ini adalah hukum bersejarah bagi anak-anak kami dan masyarakat kami,” Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti kepada Majelis Nasional, dikutip dari Reuters, Jum’at, (16/4/2021).
Baca juga : Sistem pemerintahan Korut disebut terburuk sedunia
Angka kekerasan anak di dunia mencapai miliaran per tahun
Mobilisasi pergerakan perempuan di dunia politik PNG
Eric mengatakan keputusan itu sebagai perlindungan anak agar tak ada predator seks dewasa yang dapat mengklaim persetujuan dari anak di bawah umur 15 tahun.
Sedangkan majelis hakim pada pembacaan terakhirnya mengatakan pemungutan suara yang mendukung RUU itu memperoleh suara bulat.
Ada kekhawatiran dari beberapa anggota parlemen bahwa usia persetujuan seks di bawah umur, di mana seks secara otomatis merupakan pemerkosaan, dapat mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual antara anak di bawah umur, sebaya, atau seseorang yang hanya beberapa tahun lebih tua.
Alhasil dibuat klausul “Romeo dan Juliet”, yang memperbolehkan adanya hubungan seksual antara anak di bawah umur dan individu yang berusia hingga lima tahun lebih tua. Klausul itu tidak akan berlaku dalam kasus pelecehan seksual.
Undang-undang tersebut juga menganggap hubungan inses dengan anak di bawah umur 18 tahun sebagai pemerkosaan.
Di negara yang telah lama menghargai citra dirinya sebagai negeri dengan romantis dan penggoda, pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak selama bertahun-tahun tidak terdeteksi atau tidak diumumkan di eselon atas kekuasaan dan dalam lingkaran selebriti.
Tetapi gerakan #MeToo yang meluas di seluruh dunia mempengaruhi sikap Prancis. Gerakan #MeToo muncul pada 2017 setelah banyak perempuan menuduh produser film AS Harvey Weinstein melakukan pelecehan seksual dan terbukti menjadi titik balik di Prancis.
Begitu pula dengan buku memoir Vanessa Springora yang diterbitkan 2020, yang mengungkapkan bahwa seorang penulis Prancis ternama Gabriel Matzneff adalah seorang pedofil.
Prancis telah memperketat undang-undang kejahatan seksual pada 2018 ketika melarang pelecehan seksual di jalan, membuat bersiul dan gestur pelecehan seksual lain menghadapi potensi denda di tempat. (*)
Editor : Edi Faisol