Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3 dan 2 di Papua berlangsung selama 28 hari, mulai 3 – 30 Agustus 2021. PPKM di Papua memperketat aturan perjalanan orang memasuki Provinsi Papua, baik dengan menggunakan angkutan darat, laut, dan udara. PPKM di Papua juga memperketat aturan perjalanan orang antar kabupaten/kota di Papua.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Papua, Willem Manderi di Jayapura, Rabu (4/8/2021). “Itu akan menjadi fokus kami. Sementara [hal] lainnya tetap mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2021 tentang PPKM,” kata Manderi.
Untuk membatasi pergerakan orang dengan angkutan udara, Manderi menyatakan setiap orang yang berkunjung ke Papua dalam rangka kegiatan kedinasan wajib menunjukan surat keterangan perjalanan dinas dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja. Orang itu juga harus menunjukkan surat atau bukti telah menerima minimal dosis pertama vaksin COVID-19, dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Papua terapkan PPKM level 4, 3, dan 2
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi orang yang berkunjung ke Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, pergantian awak pesawat, kedaruratan keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di Papua, ataupun kegiatan dan logistik Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua serta Pekan Paralimpiade Nasional atau Peparnas XVI Papua.
Setiap orang dengan KTP Papua yang ingin melakukan perjalanan dari luar Papua ke Papua wajib menunjukkan surat telah menerima minimal dosis pertama vaksin COVID-19, dan menyerahkan surat hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Kami akan memperketat [pemeriksaan] di bandara,” tegasnya.
Selama PPKM itu, semua angkutan penumpang dengan kapal laut ke Papua dan angkutan penumpang dengan kapal laut antar daerah di Papua dihentikan sementara. Pengecualian diberikan khusus untuk orang dengan keperluan dan kepentingan khusus, yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, kedaruratan keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di papua, serta kegiatan dan logistik PON XX dan Peparnas XVI.
Baca juga: Inmendagri No.28 Tahun 2021, Papua PPKM level 4
“[Mereka] wajib menunjukkan surat telah menerima minimal dosis pertama vaksin COVID-19, dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.
Pengetakan juga diberlakukan bagi setiap pergerakan orang menggunakan angkutan darat yang masuk ke Papua, atau angkutan darat antar daerah di Papua. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring), dan kendaraan sewa dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WP. , dengan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Transportasi umum seperti ojek [konvensional dan daring] beroperasi hingga pukul 20.00 WIT dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Nanti akan ada evaluasi, sehingga bisa menjadi catatan kami untuk mempercepat upaya memutus rantai penyebaran COVID-19,” katan Manderi. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G