Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri menilai keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Papua belum bekerja maksimal. Hal tersebut dikarenakan belum adanya pemahaman yang sama terkait pentingnya organisasi tersebut.
Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Dokumentasi pada Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Handayani Nigrum mengatakan keberadaan PPID tidak bisa dianggap sepele.
"Pelayanan informasi yang baik dan transparan meningkatkan citra yang positif kepada pemerintah di mata masyarakat, dan akan mendorong hubungan timbal balik yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat. Jadi PPID ini sangat penting," kata Handayani kepada wartawan, di Jayapura belum lama ini.
Untuk itu, ujar ia, ke depan PPID setiap daerah di Papua harus dimanfaatkan dan dijalankan dengan baik, sebab kalau tidak dan tidak terbuka informasinya akan mempengaruhi rapor kepala daerah.
"Walaupun di bidang lain sudah bagus tetapi informasinya belum terbuka, itu bisa buat rapor kepala daerah menjadi merah, kasihan kepala daerahnya atau daerahnya sendiri. Jadi ini urgensinya kenapa PPID itu harus terbentuk di setiap daerah di Papua," ujarnya.
Di samping itu, dukungan anggaran juga memengaruhi jalannya PPID, sehingga pemerintah daerah harus menyiapkannya dengan baik.
"Kami mendorong keterbukaan informasi itu berjalan di semua daerah, karena sesuai undang-undang Kemendagri salah satu tugasnya mengkoordinasikan setiap daerah supaya bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik," katanya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Israil Ilolu, mengatakan pelayanan publik harus menjadi perhatian setiap OPD baik provinsi, kabupaten maupun kota, apalagi dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"OPD provinsi harus lebih pro aktif untuk PPIDnya, sehingga informasi bisa lebih terbuka bagi masyarakat," kata Israil.
Di samping itu, dirinya juga mengingatkan PPID OPD untuk segera membuat website atau halaman informasi yang disediakan melalui jalur internet, sehingga dapat diakses secara mudah oleh masyarakat. (*)