Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Merauke, Jubi – Polres Merauke berencana memusnahan sekitar 4 ribu pil PCC yang diamankan dari seorang ibu rumah tangga berinisial I di perumahan Kali Weda, Kelurahan Samkai, beberapa bulan lalu.
Kasat Narkoba Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Subur Hartono, kepada Jubi, Senin (20/11/2017), mengatakan pihaknya ingin melaporkan sekaligus minta petunjuk lebih lanjut dari Kapolres, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahara Marpaung, untuk kepastian dilakukan pemusnahan.
“Tadi kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke maupun pengadilan melakukan konsultasi lebih lanjut. Memang rencananya, pekan ini akan dilakukan pemusnahan,” ujarnya.
Meskipun proses hukum masih berjalan, namun beberapa sampel pil PCC akan dipisahkan, sekaligus menjadi barang bukti untuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Merauke.
“Kita menginginkan agar pemusnahan segera dilakukan guna menghindari jangan sampai barang bukti pil PCC berkurang. Ini yang harus diantisipasi,” tuturnya.
Menyangkut lokasi pemusnahan, Subur mengaku pihaknya baru akan memberikan informasi, setelah adanya petunjuk lebih lanjut dari Kapolres Merauke.
“Sebentar baru saya ketemu Pak Kapolres berkonsultasi sekaligus minta petunjuk tempat pemusnahan nanti,” katanya.
Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung, beberapa waktu lalu mengataka sejauh ini hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni I, seorang ibu rumah tangga.
“Sudah satu kali bersangkutan mendatangkan pil PCC sebanyak 6.000 butir sekaligus diedarkan dalam wilayah Kota Merauke. Saat memesan lagi dari Jakarta sebanyak 4.000 lebih butir, langsung ditangkap di rumahnya di perumahan Kali Weda,” tuturnya. (*)