Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Polisi mengungkap bisnis minuman keras lokal yang diduga dipasarkan secara daring atau online di Merauke. Bisnis tersebut termasuk modus baru untuk menyiasati razia oleh aparat.
“Ada modus baru dimainkan (diterapkan) penjual. Mereka telah berulang kali digerebek polisi sehingga menggunakan sistem penjualan online,” kata Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Merauke Ipda Edi Susanto, Kamis (16/4/2020).
Pelaku selama ini membuka usaha penjualan minuman keras jenis sopi di Jalan Ampera IV, Kelurahan Maro. Usaha tersebut kembali digerebek polisi, kemarin. Petugas menduga pelaku juga bertransaksi melalui daring dengan para pelanggan mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita minuman sopi yang dikemas dalam 45 botol bekas air mineral, dan siap dijual. Namun, mereka gagal menangkap pelaku.
“Berbekal laporan dari masyarakat, anggota (polisi) melakukan penggerebekan. Kami bentuk (mengerahkan) dua tim mobil patroli untuk menggerebek lokasi tersebut,” ujar Edi.
Kepala Subbagian Humas Polres Merauke AKP Arifin menambahkan hasil penggerebekan telah disita sebagai barang bukti. Selanjutnya, 45 botol sopi tersebut akan dimusnahkan. “Anggota (polisi) telah berupaya menangkap pelaku (penjual sopi), tetapi yang bersangkutan melarikan diri sebelum operasi (penggerebekan).” (*)
Editor: Aries Munandar