Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polisi menetapkan seorang tersangka kasus kerumunan massa di acara perayaan Imlek 2021 di Pantjoran Pantai Indah Kapuk, Golf Island Pantai Maju, Jakarta Utara. Penetapan dilakukan usai penyidik memeriksa belasan saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah memeriksa 11 saksi, sudah menetapkan 1 tersangka,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, Rabu (17/2/2021).
Baca juga : Kerumunan pengunjung wisata waterboom ini dibubarkan
Kapolda Papua tegaskan kerumunan perayaan tahun baru akan dibubarkan
Menimbulkan kerumunan, aksi pembagian kebutuhan pokok ini dibubarkan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo mengatakan pihak yang dijerat tersangka itu merupakan pengelola wilayah Pantjoran PIK. Meski dia belum menuturkan lebih lanjut identitas ataupun atribusi dari tersangka di lingkungan tersebut.
“Tersangka memicu kerumunan di wilayah tersebut dalam kegiatan perayaan Imlek, 14 Februari lalu. Hanya saja, acara itu digelar secara spontan tanpa undangan,” kata Dwi Prasetyo .
Ia menjelaskan acara perayaan Imlek itu dilakukan spontan.
Sedangkan penyidik belum mengembagkan kasus itu karena masih fokus pemeriksaan satu tersangka.
“Dalam perkara ini, dia dijerat melanggar Pasal 93 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 1 tahun penjara,” kata Dwi Prasetyo, menjelaskan.
Sebelum kasus ini mencuat di ranah hukum pidana, petugas juga sempat menyegel panggung barongsai di Pantjoran PIK setelah memicu kerumunan massa saat pertunjukan barongsai dalam rangka perayaan Imlek 2021.
Penyegelan itu dilakukan pada Senin (15/2/2021) hingga sementara waktu atau hingga 22 Februari mendatang. (*)
Editor : Edi Faisol