Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Polres Merauke membongkar praktik penimbunan solar di Distrik Semangga. Mereka menciduk SK, SY, dan MY yang diduga sebagai pelaku.
“Kami mengamankan (menyita) 1.200 liter solar tanpa izin (yang diduga ditimbun). Para pelakunya saat ini diperiksa penyidik Reskrim,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Merauke AKP Carroland Rhamdhani, Senin (22/6/2020).
Para pelaku mendapatkan solar tersebut dengan mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Jalan Ahmad Yani, dan Kuper. Mereka menggunakan mobil tangki saat mengantre dan membeli solar.
Setelah itu, solar dipindahkan dari tangki ke sejumlah jerigen untuk dijual. Terduga pelaku SK bertindak sebagai penjualnya, sedangkan SY bersama MY bertugas mengantre dan membeli solar tersebut di SPBU.
Carroland mengungkapkan para pelaku bisa meraup sebanyak 100-150 liter solar dalam sehari. “Aksi (penimbunan) ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kami juga menemukan drum plastik beserta puluhan jerigen di lokasi kejadian di rumah SK.”
Polisi juga mengendus keterlibatan pelaku lain dalam bisnis illegal tersebut. Mereka telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku dan akan mengkrosceknya ke sejumlah SPBU di Merauke.
Kepala Subbagian Humas Polres Merauke AKP Ariffin menambahkan penggerebekan terhadap lokasi penimbunan solar tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Ketika anggota (polisi) bergerak ke (mendatangi) rumah seorang pelaku, mereka menemukan sejumlah jerigen serta drum berisi solar (yang diduga illegal). Para pelaku saat ini sedang diinterogasi, dan saksi-saksi juga sedang dimintai keterangan (oleh penyidik).” (*)
Editor: Aries Munandar