Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki informasi kartel kremasi jenazah Covid-19 yang biayanya mencapai Rp80 juta. Informasi kartel kremasi jenazah itu disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea.
“Sedang kami selidiki ya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu, (21/7/2021).
Baca juga : Belasan kendaraan dinas daerah ini diubah jadi mobil jenazah Covid-19
Jakarta tambah pemakaman jenazah Covid-19, kali ini di Srengseng Sawah
Penolak pemakaman jenazah Covid-19 ini dihukum 3,5 bulan penjara
Agus menyebutkan informasi dari Hotman Paris tersebut menjadi atensi kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sedangkan dalam upaya penyelidikan dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian terkait adanya kartel kremasi tersebut.
“Kalau ada korbanya ikut membantu (melaporkan) monggo silahkan,” ujar Agus menambahkan.
Ia mengajak masyarakat bergandeng tangan memberantas praktik mencari keuntungan saat situasi sulit seperti sekaraang.
Masyarakat sebelumnya dihebohkan dengan informasi yang disampaikan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea yang buka suara soal dugaan praktik kartel kremasi jenazah Covid-19.
Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial menuliskan keterangan video “80 juta biaya Kremasi Mayat?? Dulunya cuma 7 juta karawang? DKI?
“Hallo rumah duka dan krematorium. Kenapa kau begitu tega, kenapa kau begitu tega menagih biaya yang sangat tinggi untuk korban pandemi?,” ujar Hotman dikutip dari video Instagramnya.
Dalam videonya tersebut, Hotman juga menyampaikan ada warga yang mengadu kepada dirinya mengenai biaya untuk penanganan jenazah yang begitu mahal.
“Ada warga yang ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah 25 juta, transport 7,5 juta, kremasi 45 juta, lain-lain 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar 80 juta untuk kremasi,” kata Hotman menjelaskan.
Ia mentautkan unggahannya tersebut ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar segera menindak tegas praktik tersebut sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen.
Kasus serupa juga terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Kota Bandung, yang dilakukan oleh juru pikul jenazah yang meminta uang senilai Rp2,8 juta untuk penguburan jenazah. (*)
Editor : Edi Faisol