Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Polisi menciduk pelaku pembabatan 11 palem di Jalan Brawijaya, Merauke. Pelaku mengaku melakukan aksinya akibat pengaruh minuman keras.
Polisi menciduk pelaku berdasarkan bukti rekaman kamera pemantau atau CCTV. Namun, seorang dari dua pelaku tersebut melarikan diri, dan saat ini diketahui berada di Boven Digoel.
“Berdasarkan pengakuan YHA (pelaku), dia bersama rekan-rekannya sebelumnya mengonsumsi sebanyak delapan botol minuman keras. Dalam kondisi mabuk, mereka berjalan menuju taman makam pahlawan, dan kemudian memotong (membabat) palem (di sepanjang jalan),” kata Kepala Subbagian Humas Polres Merauke AKP Ariffin, Jumat (5/6/2020).
Pembabatan dengan menggunakan parang tersebut pertama kali dilakukan oleh YAW di depan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negera (KPKN) Merauke. Aksi itu kemudian diikuti oleh YHA.
Kejahatan tersebut kemudian dilaporkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Merauke sebagai penanggungjawab perawatan palem. Mereka mendapati ada 11 palem ditemukan dalam kondisi rusak akibat ditebang pada Selasa pagi.
Polisi saat ini masih memburu YAW yang diketahui melarikan diri setelah kejadian ke Boven Digoel. Salah satu sangkaan terhadap kedua pelaku ialah melanggar aturan penggunaan senjata tajam seperti yang diamanatkan dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Seorang pelaku telah ditahan, sedangkan seorang lagi melarikan diri seusai aksi penebangan palem. Dia dalam pengejaran polisi,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polre Merauke AKP Ramdhani. (*)
Editor: Aries Munandar