Polisi Manokwari Proses Hukum Terduga Penyebar Ajaran Sesat

Manokwari, Jubi/Antara- Kepolisian Sektor Kota Manokwari, Papua Barat, memproses seorang pria bernama Joko yang diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam serta melakukan penipuan terhadap warga.

Kapolsek Kota Manokwari Kompol R Herminto, Jumat (3/6), mengatakan tersangka mengaku kepada masyarakat di Manokwari, bisa berdoa mendatangkan uang tanpa harus bekerja.

“Tersangka dilaporkan oleh pengikutnya karena sudah 11 bulan tidak bekerja menghabiskan waktu dan biaya mengikut tersangka berdoa setiap hari uang tidak kunjung tiba,” katanya.

Dia mengatakan, tersangka punya banyak pengikut namun yang dicatat oleh Kepolisian hanya 18 orang pengikut karena 18 orang tersebut yang melaporkan tersangka kepada Kepolisian.

“Tersangka tidak memeras uang pengikutnya tetapi mereka merasa rugi karena berbulan-bulan tidak bekerja serta hanya menghabiskan waktu dan biaya makan untuk berkumpul dan berdoa mendatangkan uang namun kenyataannya tidak ada uang yang mereka dapat,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyidik Polsek Kota Manokwari sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan sudah menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek minta kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Manokwari agar melaporkan pihak Kepolisian apabila ada aliran kepercayaan yang menyimpang dari ajaran kita suci agama manapun sehingga dapat dicegah akan tidak merugikan masyarakat seperti kasus ini.

Kepolisian juga meminta kepada instansi-instansi terkait agar terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar masyarakat tidak menyebarkan ajaran agama yang tidak benar dan merugikan masyarakat. (*)

Related posts

Leave a Reply