Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Petisi online yang menuntut pembebasan dua Youtuber asal Kota Medan Benni Eduward dan Joniar M. Nainggolan terus mendapat dukungan. Beni dan Joniar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait video ‘Polisi Nunggak Pajak’.
Petisi berjudul ‘Kritik Berujung Bui; Bebaskan Benni Eduward yang Kritik Polisi Nunggak Pajak!’ di situs change.org tersebut hingga pukul 08.30 WIB, Kamis (3/9/2020), telah ditandatangani 10.955 orang. Petisi tersebut meminta Kapolrestabes Medan membebaskan Benni Eduward dan Joniar Nainggolan.
Baca juga : Bantuan candaan berisi sampah di Bandung diadukan ke polisi
Mahasiswa gagas donasi kanker lewat penghasilan Youtube
Masyarakat didorong buat konten bermanfaat
Petisi online itu dibuat oleh akun bernama Palembang Live. Dalam petisi tersebut, mereka menulis Benni Eduward dan Joniar Nainggolan menjadi korban UU ITE. Benni dan Joniar merupakan Youtuber dan aktivis anti-korupsi asal Medan yang sering membuat konten soal pungli dan korupsi.
Benni disebut memiliki cita-cita mulia, ‘membersihkan kepolisian dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat bisa kembali percaya dengan polisi.’
Namun, ketika Benni mengunggah video soal kasus mobil-mobil polisi yang menunggak pajak kendaraan, ia dan Joniar malah ditangkap dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Padahal laporan Benni bukan tidak berdasar. Ia sudah melakukan pengecekan data lewat situs daring e-Samsat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut. Benni juga melakukan pengecekan plat melalui USSD ke nomor *368*117# yang dikelola Polda Sumut dan Telkomsel untuk memvalidasi data dari aplikasi e-Samsat,” tulis petisi itu.
Dalam video yang diunggah Youtober itu juga mengecek beberapa mobil yang platnya memang menunggak pajak atau platnya tidak terdaftar di e-Samsat.
Sebelum mengunggah videonya, Benny sudah melaporkan temuannya itu kepada Kanit I STNK Ditlantas Polda Sumut Ipda Nanang Kusumo. Namun, Ipda Nanang tak melakukan klarifikasi atau konfirmasi apapun, melainkan hanya meminta agar Benni membuat aksi kebaikan polisi. Ipda Nanang juga menuduh Benni memprovokasi masyarakat untuk membenci Polri.
“Yang bikin aneh lagi adalah setelah Benni posting video, kedua kanal pengecekan e-Samsat mendadak tidak bisa diakses lagi,” bunyi petisi tersebut.
Oetisi itu juga menulis adanya keanehan oknum kepolisian datang ke rumah mertua Benni minta agar video terkait plat bodong tak disebar. Tapi hal ini tidak diindahkan Benni dan diduga inilah yang membuatnya dijebak dan dikriminalisasi.
“Alih-alih menghukum para oknum polisi yang melanggar hukum, pihak kepolisian malah membungkam dan menghukum pengkritik institusi polisi dan edukator masyarakat,” lanjutan isi petisi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing tak banyak berkomentar terkait dengan petisi itu. Ia mempersilakan masyarakat membuat petisi karena pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti.
“Yang bersangkutan dilaporkan menyebarkan informasi bohong dan ada korban keberatan bukan tentang yang lain,” kata Martuasah. (*)
CNN Indonesia
Edito : Edi Faisol