Papua No.1 News Portal | Jubi,
Jakarta, Jubi – Polda Metro Jaya menahan Muhammad Rizieq Syihab atau Rizieq Shihab pada Minggu, dini hari, (13/12/2020) dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada pertengahan lalu.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Baca juga : Rizieq Shihab resmi ditangkap, ini penjelaskan hukum menurut polisi
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai rersangka kerumunan Petamburan
Polisi tembak mati enam orang pendukung Rizieq Shihab
Sebanyak lima rekan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab, yang juga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, minta ikut dipenjara bersama Rizieq di Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar dikenakan Pasal 160 KUHP oleh polisi.
“Mereka yang minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga minta dikenakan pasal yang sama,” ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Kelima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Namun yang hadir di pemeriksaan tersebut hanya tiga orang yaitu Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus. Dua lainnya menurut Aziz akan hadir dalam pemeriksaan berikutnya.
Polisi rencananya tak akan menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Menurut Aziz, setelah pemeriksaan tiga tersangka tadi akhirnya tak ditahan sesuai keinginan mereka. (*)
Editor : Edi Faisol