
Jayapura, 28/8 (Jubi) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyatakan sepanjang tahun ini, jajarannya telah menangani 118 berkas perkara dugaan korupsi.
Juru Bicara Polda Papua, Komisaris Besar (Pol) Sulistyo Pudjo mengatakan, dari jumlah tersebut ada 13 kasus dalam tahap satu atau sudah diserahkan ke kejaksaan. Berikut 68 kasus dalam proses penyidikan, 25 kasus yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21, 12 kasus dalam tahap dua atau berkas dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan serta 12 dinyatakan P-19 atau dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi kepolisian.
“Memang cukup banyak kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Papua hingga Agustus ini. Kami upayakan hingga akhir tahun nanti, kasus yang diselesaikan bisa melewati tahun lalu yakni 65 kasus,” kata Pudjo, Kamis (28/8) petang.
Namun menurutnya, penanganan kasus korupsi tersebut tak semua dilakukan Polda Papua. Ada yang tersebar di sejumlah Polres di Papua dan Papua Barat, diantaranya Polres Puncak Jaya satu berkas, Polres Bintuni dua berkas, Polres Sarmi tiga berkas, Polres Supiori satu berkas, Polres Raja ampat dua berkas, Polres Mimika tiga berkas, Polres Jayapura dua berkas dan Polres Biak Numfor dua berkas.
Dalam penanganan dugaan kasus korupsi itu, katanya, terkadang polisi membuat dua berkas dua berkas untuk satu kasus.
“Kalau di Polda Papua sendiri ada lima kasus dugaan korupsi yang ditangani. Di antaranya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan angkutan desa di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan kerugian negara Rp. 1 miliar lebih. Sudah ada tersangka dalam kasus ini. Inisialnya DSB,” ujarnya.
Tak hanya Polda Papua yang menangani ratusan kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pun melakukan hal yang sama. Dalam suatu kesempatan Assiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Mamik Suligiono mengatakan, sepanjang tahun ini Kajati setempat telah melakukan 20 penyidikan sejak Januari sampai Juli. Kejari Jayapura 14 penyidikan.
Kejari Biak empat Penyidikan, Manokwari satu penyidikan, Sorong tujuh penyidikan, Fak-Fak sembilan penyidikan, Merauke delapan penyidikan, Nabire tiga penyidikan, Serui 18 penyidikan belum termasuk yang terakhir penetapan bupati Waropen, Wamena tujuh penyidikan, Timika empat penyidikan.
“Untuk penuntutan, sepanjang Januari sampai Juli telah melakukan 21 penuntutan. Kejari Jayapura 41 penuntutan, Kajari Biak lima penuntutan, Kajari Manokwari 11, Kajari Wamena lima, Kajari Sorong tujuh, Nabire lima, Timika tujuh, Fak-Fak satu dan Merauke lima,” kata Mamik kala itu. (Jubi/Arjuna)