
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Port Moresby, Jubi – Menteri Lingkungan Hidup, Konservasi, dan Perubahan Iklim Papua Nugini, Geoffrey Kama, ingin membuat larangan langsung pada pembuatan, impor, dan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di negara itu pada November.
Menteri Kama berkata kepada sekelompok wartawan di Port Moresby Jumat pekan lalu (2/8/2019), bahwa larangan itu, yang diberlakukan oleh mantan menteri sebelumnya, Sir John Pundari, adalah langkah mulia yang ingin ia diberlakukan dalam waktu tiga bulan.
“Beberapa perusahaan di negara kita, seperti Brian Bell Group of Companies dan lainnya, telah memperkenalkan kantong kertas, dan itulah caranya sekarang,” tegas Kama.
“Kita tidak akan mengizinkan kantong belanja plastik lagi pada November, dan itu adalah larangan langsung atas semua kantong belanja plastik sekali pakai.”
Industri-industri dan perusahaan-perusahaan telah diberikan tenggang waktu 18 bulan untuk mempersiapkan diri atas larangan itu. Kama menegaskan pesan ini sudah jelas dari awal, bagi semua industri dan perusahaan agar mencari solusi yang inovatif untuk memproduksi tas ramah lingkungan dan jenis-jenis tas jinjing lainnya.
Beberapa provinsi seperti Sepik Timur, Northern New Britain, dan East New Britain, sudah mulai menggunakan keranjang, bilum, dan tas jinjing lainnya dan berhenti menggunakan kantong plastik.
“Untuk perusahaan importir plastik, ada sekitar 33 atau lebih perusahaan. Sangat mudah untuk menghentikan mereka karena mereka harus memperbarui izin mereka setiap tahun,” kata Kama.
“Tetapi untuk tiga perusahaan manufaktur, izin mereka berlaku selama 25 tahun, jadi ini merupakan sebuah tantangan dan kami sedang berupaya untuk mengatasinya.”
Kama menambahkan bahwa ada banyak cara untuk memproduksi tas jinjing, dan menggunakan kantong plastik adalah cara hidup yang malas dan tidak baik bagi lingkungan. (The National)
Editor: Kristianto Galuwo






