Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Pengadilan Negeri Wamena kembali mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), di aula setempat, Jumat (31/1/2020), yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Jayawijaya serta para forum komunikasi pimpinan daerah.
Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Yajid, SH, MH mengatakan pembangunan zona integritas ini ada enam komponen yang harus dipenuhi yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dalam pencanangan pembangunan zona integritas ini Pengadilan Negeri Wamena membutuhkan dukungan dari segenap masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Wamena, yang meliputi delapan kabupaten dan dukungan pemerintahan sehingga Pengadilan Negeri Wamena dapat melayani para pencari keadilan secara prima di wilayah hukumnya,” katanya.
Selama berjalannya waktu, ungkap Yajid, Pengadilan Negeri Wamena telah membuat pelayanan birokrasi secara terbuka sesuai dengan pakta integritas perjanjian kerja yang telah dilakukan, salah satunya dengan membuat pelayanan terpadu satu pintu, di mana semua alur perkara di pengadilan melalui satu pintu.
Hal itu dilakukan, kata Yajid, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat pencari keadilan semua melalui satu pintu, baik itu mengenai putusan maupun mengajukan gugatan.
“Kita juga sudah menyiapkan ruang tamu terbuka, jadi para tamu tidak boleh bertemu dengan pejabat di pengadilan, kalau bertemu harus di ruang tamu terbuka untuk menjaga hal-hal yang saling mencurigai,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, mengatakan keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu.
“Hal itu khususnya yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya,” kata Marthin Yogobi.
Selain itu, katanya, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui semangat reformasi birokrasi. (*)
Editor: Dewi Wulandari