PN Jaksel tolak praperadilan aktivis Papua

surya papua
Aktivis Papua, Surya Anta Ginting – Jubi/SatuIndonesia.co
Aktivis Papua, Surya Anta Ginting – Jubi/SatuIndonesia.co

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Agus Widodo menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan, terhadap Polda Metro Jaya, terkait penetapan status tersangka kasus makar.

Read More

“Menyatakan permohonan praperadilan termohon tidak dapat diterima,” kata hakim Agus saat membacakan putusan praperadilan Surya Anta dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Hakim menilai bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terkait penangkapan, penyitaan, pemeriksaan, penahanan penetapan sebagai tersangka terhadap diri para termohon telah cacat secara formil baik secara objek permohonan praperadilannya.

“Seandainya benar tindakan yang dilakukan para penyidik tersebut adalah tindakan yang tidak sah maka tanggung jawab untuk melakukan tindakan yang dilakukan oleh penyidik tersebut adalah menjadi tanggung jawab penyidik sebagai institusi kepolisian yang salah satu fungsinya yaitu penetapan hukum,” kata hakim.

Dalam putusannya hakim sempat menyinggung perihal cq dan institusi kepresidenan sebagai salah satu termohon dalam gugatan pemohon.

“Oleh karena gugatan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat diterima maka termohon kami bebani untuk membayar biaya perkara,” kata hakim Agus.

Sebelumnya, aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019), terkait penetapan tersangka atas keenam orang tersebut oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Arina Elopere.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Surya Anta dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Okky Wiratama, dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Alasan Surya Anta mengajukan praperadilan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus lalu di Istana Negara.

Surya Anta dan teman-temannya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.

Selain karena penetapan status tersangka tidak sah, alasan lainnya yakni banyak prosedur lainnya yang juga tidak sah yakni penggeledahan tidak sah karena tanpa memiliki surat izin dari pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan oleh dua orang saksi yakni RT dan RW setempat, serta penyitaan yang tidak sah.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019) telah menyerahkan berkas perkara enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terjadi pada 28 Agustus 2019. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply