Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Pekanbaru, Jubi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis Muhammad, dalam daftar pencarian orang, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemanggilan Muhammad itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar.
“Penetapan DPO itu dilakukan karena Muhammad yang telah menyandang status tersangka dan tidak kooperatif,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, Kamis, (5/3/2020).
Baca juga : Kepala daerah ditegur Mendagri, DPRP: Segera pecat ASN korupsi
89 kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi
KPK RI diminta umumkan calon kepala daerah Papua yang terjerat korupsi
Sudarmadi mengatakan penetapan DPO dilakukan sejak Senin (2/3/2020) awal pekan lalu. Dengan adanya penetapan itu, maka polisi akan segera memanggil paksa Muhammad agar segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami sudah berlakukan sebagai pejabat publik. Tapi kalau tidak mau kooperatif, mau bagaimana lagi,” kata Sudarmadi menambahkan.
Terkait upaya praperadilan yang kini tengah dilayangkan oleh Muhammad, Andri mengatakan siap untuk menghadapinya. Menurut dia, polisi serius menangani perkara tersebut, sehingga tidak perlu ada unjuk rasa yang sebelumnya sempat beberapa kali dilakukan ribuan warga Bengkalis.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus berupaya menghadirkan Muhammad secara paksa agar bisa dimintai keterangannya.
“Penyidik masih melakukan pencarian terhadap Muhammad. Kami minta masyarakat bekerja sama dengan kepolisian untuk memberitahu keberadaan Muhammad,” kata Sunarto.
Tercatat Muhammad menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis, setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat.
Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama dia. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.
Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pengguna Anggaran SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau senilai Rp3.828.770.000. (*)
Editor : Edi Faisol