Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Maria Theresia Mahuze, mengungkapkan pleno penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih ditunda, setelah rencana awal akan dilangsungkan tanggal 4 Juli 2019.
Demikian disampaikan Maria kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2019).
Dikatakan, penundaan tersebut setelah adanya petunjuk dari KPU Pusat akan tak dilakukan pleno terlebih dahulu. Karena KPU RI masih menunggu surat dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar daerah yang harus dilakukan PHPU.
Dijelaskan, setelah KPU RI menerima surat kepaniteraan MK, baru mengeluarkan surat lagi dan paling lambat lima hari, sekaligus untuk dilakukan pleno penetapan kursi serta calon terpilih kabupaten/kota.
“Tadi malam kami baru menerima surat dari KPU, terkait penundaan tersebut. Dengan demikian, hari untuk pelaksanaan pleno belum dapat dipastikan, lantaran salinan surat dari kepaniteraan MK belum diterima,” ujarnya.
Dia memastikan Kabupaten Merauke tak ada sengketa di MK ataupun adanya rekomendasi dari Bawaslu kabupaten serta provinsi.
“Memang ada sengketa di MK untuk daerah pemilihan (dapil) VII khusus perolehan suara DPRP, namun Merauke tak masuk. Hanya sengketa di Boven Digoel, Mappi, serta Asmat,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahara Marpaung, mengatakan pihaknya akan menurunkan anggota untuk melakukan pengamanan saat berlangsungnya pleno.
“Setahu saya belum ada informasi pasti untuk dilangsungkannya pleno. Karena perlu dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu antara KPU bersama Polres Merauke,” katanya. (*)
Editor: Dewi Wulandari