PKN duga ada korupsi dana desa di kampung Wanggar Pantai Nabire

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Nabire, Jubi – Koordinator Pemantau Keuangan Negara (PKN) Wilayah Nabire, Gunawan Inggeruhi, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi penggunaan dana desa tahap I di kampung Wanggar Pantai, Nabire.

“Setelah kami melakukan investigasi ternyata ada dugaan korupsi dana desa tahap I yang mengakibatkan kerugian negara Rp 100-200 juta. Sekitar 60 persen dari dana itu seharusnya untuk pembangunan lima rumah di kampung Wanggar Pantai,” kata Gunawan, kepada Jubi, Minggu (17/12/2017).

Gunawan juga mengatakan yang ada di RAP itu pembangunan rumah semestinya setengah beton, tapi yang dikerjakan itu hanya rumah papan saja.

“Setelah kami wawancara dengan kepala desa di sana, kepala desa mengatakan ada masyarakat yang minta untuk dibangun rumah papan. Tetapi sesudah kami wawancara lagi ke masyarakat, mereka bilang yang dikatakan kepa desa itu tidak benar,” katanya.

Gunawan mengatakan kepala desa juga hanya menunjukan gambar yang sudah jadi dan tinggal ditunjukkan kepada masyarakat tanpa ada konfirmasi dan lain-lain.

“Ya, dari temuan ini saja sudah ada indikasi korupsi,” kata Gunawan.

Gunawan mengatakan indikasi korupsi juga pada penggunaan dana desa ini misalnya di pembelanjaan pegawai diantaranya pembelanjaan barang dan jasa dan pembelanjaan modal.

“Tidak masuk akal, belanja ATK Rp 20 juta. ATK untuk kantor desa atau untuk apa sebenarnya? Ini sangat tidak jelas juga,” kata Gunawan.

Gunawan mengatakan dalam kasus ini dirinya menduga ada beberapa pihak yang terlibat, baik kepala kampung, sekretaris, bendahara, dan yang menyatakan diri sebagai konsultan.

“Jadi ada yang sudah buat laporan dari atas dan kepala kampung tinggal tanda tangan laporan tersebut. Korupsi dana desa ini ada semacam mata rantai,” katanya.

“Jadi kalau ada laporan, sebaiknya berikan kepada penyelidik. Baik itu penyelidik kepolisian juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire ini harus dibongkar baik-baik. Supaya mata rantai atau benang merah ini bisa terbuka,” katanya menambahkan.

Gunawan mengatakan mata rantai atau benang merah soal indikasi oknum-oknum di Dinas BPMK maupun orang-orang yang mengatakan diri konsultan.

“Karena data yang kami dapat, konsultan dapat dana Rp 38 juta. Ini jumlah yang sangat besar,” katanya.

“Kami juga sempat meminta data kepada Humas PPID Pemerintah Kabupaten tetapi tidak dikasih. Alasannya karena mereka belum memiliki Panitia Penyiapan Data (PPID) di masing-masing SKPD dan pemerintah kabupaten,” katanya.

Gunawan juga mempertanyakan mengapa masing-masing SKPD dan pemerintah kabupaten tidak menyiapkan laporan-laporan tersebut?

“Apa lagi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 sudah keluar juga peraturan Informasi Publik tahun 2011 sudah keluar. Ini terhitung sudah hampir delapan tahun. Mengapa pemerintah tidak menyiapkan itu?” kata Gunawan lagi.

Gunawan juga mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke pihak-pihak terkait juga ke PKN pusat terkain hal ini.

Disamping itu, Karel Misiro, salah satu anggota PKN juga mengatakan dirinya menduga tidak hanya kampung Wanggar Pantai saja yang diduga melakukan tindak korupsi.

“Ya secara kasat mata saja kami bisa lihat ada banyak desa-desa yang pembangunan fisiknya tidak sesuai dengan rencana-rencana yang ada. Dan akan kami minta juga laporan-laporan kepada mereka ke depan.” Katanya lagi. (CR-1*)  

Related posts

Leave a Reply