PT SSS ditetapkan sebagai tersangka Karhutla secara korporasi pada awal Agustus 2019.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Pekanbaru, Jubi– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan seorang berinisial AOH, petinggi perusahaan kelapa sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), terkait kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan petinggi PT SSS berinisial AOH ditahan sejak Senin (7/10/2019) malam sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap kebakaran di konsesi korporasi tersebut.
“Benar. AOH penanggung jawab untuk tersangka PT SSS ditahan tadi malam,” ujar Andri, Rabu, (9/10/2019).
Berita terkait : Kebakaran hutan di Riau, Pengemboman air dilakukan hingga 15.858 kali
Palangka Raya perpanjang siaga kebakaran hutan dan lahan
Asap Kebakaran hutan dan lahan di Pekanbaru mulai ganggu kesehatan
Menurut Andri PT SSS ditetapkan sebagai tersangka Karhutla secara korporasi pada awal Agustus 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Riau melakukan penyelidikan sejak Februari tahun yang sama. Namun selang dua bulan Polda Riau baru menetapkan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka dari perusahaan tersebut.
Polisi menyebut luas lahan perusahaan yang terbakar itu mencapai 150 hektare. Sedangkan hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.
Tercatat sejumlah direksi perusahaan mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan.
“Selain itu, sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara itu,” kata Andri menjelaskan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengakui bahwa proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi membutuhkan waktu lama. Hal itu disebabkan polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang. “Termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli,” kata Sunarto, menjelaskan.
Menurut dia, penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut. (*)
Editor : Edi Faisol