Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Port Moresby, Jubi – Kepolisian Port Moresby menangkap seorang petinggi polisi yang kedapatan mengendarai mobil di bawah pengaruh alkohol, tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM), dan kebut-kebutan hingga menubruk tiga kendaraan sekaligus pada 1 Oktober malam.
Petinggi polisi yang bernama Inspektur Senior Samuel Jamagu itu menjabat sebagai Direktur Unit Keamanan Nasional. Ia digiring dari markasnya, barak McGregor ke markas kepolisian lalu lintas Four Mile dan ditahan di sana.
Berdasarkan laporan, saat kejadian, Jamagu tengah menemani tamunya yang merupakan orang keturunan Asia mengendarai mobil Toyota Land Cruiser. Awalnya, karena di bawah pengaruh alkohol, Jamagu menubruk tiga kendaraan sekaligus.
Kepada post courier, Sersan Jeffrey Kiandu dari Kepolisian Lalu Lintas mengatakan bahwa menyetir kendaraan di bawah pengaruh alcohol adalah termasuk kegiatan melanggar UU lalu lintas.
Pemilik kendaraan yang tertubruk Jamagu telah melaporkan kejadian ini dan menuntut ganti rugi. Melalui akun media sosialnya, pemilik kendaraan tersebut menyatakan bahwa sang petinggi polisi mengendarai mobil ugal-ugalan ditemani seorang asing yang duduk di kursi depan dan seorang lainnya di kursi belakang.
“Dia di bawah pengaruh alcohol bersama seorang pria Asia yang duduk di depan dan satu lainnya duduk di kursi belakang mobil land cruiser kepolisian itu. Taksi Tulait Tulait yang juga tertubruk, keadaannya rusak berat. Sopir taksi yang sudah berusia lanjut itu sangat kaget dan segera dilarikan ke rumah sakit,” tulisnya di status Facebook.
Pemilik kendaraan itu langsung merapat ke markas kepolisian Boroko untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, Jamagu sempat mengejarnya ke markas Boroko dan hendak memukul sang pemilik kendaraan.
“Ketika kami tiba di markas polisi di Boroko, polisi tersebut ada di sana dan mencoba untuk memukul kami sembari mengatakan buat apa kami melapor ke markas polisi di Boroko,” katanya lagi.
Hingga berita ini diiturunkan, belum jelas waktu pengadilan untuk menyelesaikan kasus tersebut. (*)