Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Polres Merauke telah mengeluarkan larangan masyarakat agar tidak menjual petasan.
“Memang yang dijual hanya kembang api di bawah ukuran 2 inchi. Kalau di atasnya tak diizinkan atau tak diperbolehkan dijual kepada masyarakat,” ungkap Kasat Intel Polres Merauke, Iptu Budi Santoso, saat ditemui di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Dikatakan, penjualan kembang api biasa dilakukan setiap tahun dan menjadi euforia masyarakat menjelang pergantian tahun. Meski penjualan dilakukan di sejumlah titik, namun tetap dalam pengawasan kepolisian secara kontinu.
Jumlah yang menjual juga tidak terlalu banyak, hanya komunitas kecil saja.
“Ada yang mendatangkan dari Surabaya dicampur barang-barang lain,” ungkap dia.
Kasat Intel menambahkan pihaknya telah meminta kepada penjual agar tidak menjual kembang api pada tanggal 24-25 Desember. Karena nanti ketika orang membeli membunyikan dan mengganggu kenyamanan umat ketika sedang melaksanakan ibadah Natal.
Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhardi, menambahkan adanya larangan penjualan petasan. Karena nantinya ada yang membeli dan membunyikan, tentu mengganggu kenyamanan umat Kristiani.
“Memang ada larangan penjualan petasan. Jika ditemukan ada yang menjual, akan diamankan dan diproses sesuai aturan,” ungkapnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari