Pesan untuk aparat kampung, Bupati Mimika: Dana desa jangan untuk tambah-tambah istri

Pa
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng – Jubi/suarajournalist-kpk.id
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng – Jubi/suarajournalist-kpk.id

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Timika, Jubi – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, mengharapkan agar alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diterima setiap kabupaten/kota tahun ini tidak lagi dipangkas oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Read More

Ditemui di Timika, Jumat (28/2/2020), Omaleng mengatakan tahun 2019 Kabupaten Mimika hanya menerima alokasi dana Otsus Papua sekitar Rp60-an miliar. Padahal biasanya setiap tahun Mimika menerima alokasi dana Otsus Papua sekitar Rp80 miliar hingga Rp109 miliar.

“Tahun kemarin kami hanya dapat Rp60 miliar, kurang sekali. Padahal biasanya setiap tahun kami dapat sekitar Rp80 miliar sampai Rp109 miliar. Tahun lalu memang ada penyampaian oleh Gubernur bahwa dana Otsus Papua sebagian digunakan untuk membiayai kegiatan PON sehingga semua kabupaten/kota dipotong,” jelasnya.

Menurut Bupati Omaleng, alokasi dana Otsus Papua yang diterima Kabupaten Mimika langsung dibagi habis untuk membiayai program dan kegiatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

Program dan kegiatan pemberdayaan OAP itu tersebar pada sejumlah OPD seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan beberapa dinas lainnya.

“Semua sudah terbagi habis. Dana Otsus Papua itu berbeda dengan Dana Desa (DD). Kalau Dana Desa, itu langsung dialokasikan dari Pusat untuk membiayai pembangunan pada 133 desa atau kampung di Mimika. Kami juga dari kabupaten menambah lagi dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD),” jelasnya.

Bupati Omaleng mengatakan total DD dan ADD yang tersalurkan ke kampung-kampung di Mimika sekitar Rp260 miliar sampai Rp300 miliar per tahun, dimana setiap kampung mengelola anggaran sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,6 miliar per tahun.

“Uang besar itu ada di desa atau kampung. Jadi, aparat kampung jangan tinggal-tinggal di kota. Pergi urus masyarakat di kampung-kampung dengan dana yang besar itu. Uang itu jangan disalahgunakan untuk beli mobil, untuk tambah-tambah isteri. Kalau salahgunakan dana itu, risiko ditanggung sendiri. Kami mendukung aparat penegak hukum untuk proses dan tangkap oknum yang menyalahgunakan dana desa, kasih masuk di penjara saja,” kata Bupati Omaleng.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memaparkan beberapa temuan Badan Perencana Keuangan (BPK) terkait realisasi penggunaan dana Otsus oleh Pemprov Papua dan Papua Barat.

Dalam paparannya dengan panitia khusus (pansus) Otonomi Khusus Papua DPD RI, Suahasil mengatakan terdapat indikasi penyalahgunaan dana Otsus oleh pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah Rp556 miliar pengeluaran dana Otsus tidak didukung data yang valid.

Kemudian pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan Rp29 miliar dana Otsus fiktif atau dana dicairkan tanpa ada kegiatan.

Selain itu, juga ada temuan dana Otsus sebesar Rp1,85 triliun yang didepositokan. Padahal seharusnya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Jadi harus diatur tata kelolanya, kalau ada aturan misal bisa dilakukan deposito. Tetapi yang kita inginkan bukan deposito tetapi kegiatan ekonomi, pendidikan, dan peningkatan kegiatan masyarakat,” ujarnya.

Pada 2020 ini Pemerintah Pusat menganggarkan dana Otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp5,86 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp2,51 triliun.

Jika dihitung sejak awal lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, total dana yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke Papua dan Papua Barat mencapai Rp126,99 triliun, dengan perincian yaitu dana Otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp93,05 triliun sejak 2002 dan Papua Barat sebesar Rp33,94 triliun sejak 2009. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply