Perusahaan wajib mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa. - Jubi/Ramah
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa. – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa menegaskan perusahaan di Kota Jayapura wajib membayar pekerjanya sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi Papua. Upah Minimum Provinsi Papua itu ditetapkan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Read More

“Upah Minimum Provinsi atau UMP Papua 2019 Rp3.240.900, telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/12218/SET. Jadi, mau tidak mau semua perusahaan harus mengikuti itu,” kata Naa di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (5/4/19).

Dijelaskan Naa, Kota Jayapura memiliki 566 perusahaan. “Dari hasil monitoring kami, masih ada perusahaan yang belum membayar pekerjanya sesuai ketentuan UMP, dengan alasan penghasilan perusahaan tidak mencukupi. Perusahaan yang belum mampu membayar pekerjanya sesuai UMP wajib membuat penangguhan, dan membayarkan kekurangan upah itu ketika sudah mampu,” kata Naa.

Naa menegaskan, masalah gaji harus sesuai regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah. Apabila tidak diikuti, berarti perusahaan bersalah dan dinilai tidak mampu membayar UMP yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Upah pekerja sudah dimusyawarahkan antara pemerintah dengan perwakilan organisasi perusahaan, makanya ditetapkan UMP. Penetapan UMP itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” jelasnya.

Executive Assistant Manager Grand Abe Hotel Jayapura, Carya mengatakan, pembayaran gaji pegawainya sudah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2019. “Kami wajib mematuhi dan melaksanakan (ketentuan UMP). Saya berharap dengan tingginya UMP ini karyawan semakin giat dalam bekerja dan tidak bermalas-malasan,” ungkapnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply