Jayapura, Jubi – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, mengingatkan setiap perusahaan yang beroperasi di Bumi Cenderawasih, untuk tidak terlambat dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) setiap pekerja atau karyawan yang akan merayakan hari raya keagamaan sesuai peraturan yang berlaku.
“Silahkan persiapkan dana THR dari sekarang, sehingga nantinya tidak terlambat membayar,” kata Klemen Tinal di Jayapura, Rabu (22/5/2019).
Ia tekankan, perusahaan bisa dikenai sanksi apabila tidak membayar THR setiap pekerja di bawah waktu minimum. Yang mana, bisa berupa denda yang digunakan untuk kesejahteraan karyawan.
“Untuk denda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujarnya.
Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mana pembayaran diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sedangkan besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan (masa kerja x 1 bulan upah).
Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut : pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri dalam surat surat edarannya.
Apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR keagamaan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, diharapkan masing-masing provinsi membentuk pok komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya tahun 2019. (*)
Editor: Syam Terrajana