Persoalan di enam PPD, diselesaikan KPU Jayawijaya

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya, Provinsi Papua, menyelesaikan permasalahan di enam Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dipersoalkan masyarakat dan pemerintah distrik setempat.

Ketua KPU Jayawijaya Adi Wetipo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, mengatakan permasalahan yang dilaporkan warga kepada KPU misalnya terkait adanya anggota PPD yang bukan merupakan warga distrik setempat.

"Ada sekitar enam distrik yang kita sudah selesaikan tadi. Tanggapan (laporan dari masyarakat) itu disampaikan bahwa ada teman-teman (PPD) yang sudah ikut tes tetapi ada suami istri, ini kan tidak boleh,” katanya, Rabu (25/4/2018).

“Jadi kalau ada suami istri berarti kita berikan pilihan, kita panggil suami istri dan mereka yang memutuskan siapa yang lanjut menjadi PPD dan mana yang mundur. Misalnya dari Distrik Bolakme," katanya lagi.

Penyelesaian permasalahan PPD itu berlangsung di Kantor KPU Jayawijaya yang dihadiri masing-masing kepala distrik, termasuk Ketua DPRD Jayawijaya. Usai menyelesaikan permasalahan yang disampaikan warga tersebut, KPU langsung melantik 120 orang PPD yang telah mengikuti tahapan seleksi yang dilakukan.

"Yang bermasalah sudah kita selesaikan tadi, jadi tidak ada masalah sehingga hari kita lantik ada 120 orang," katanya. (*)

Untuk mendapatkan anggota PPD yang benar-benar merupakan warga distrik di Jayawijaya, KPU sempat membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan tentang masyarakat yang mendaftar sebagai anggota PPD.

"Kalau pada pemilu legislatif 2014 jumlah PPD per distrik lima orang, tetapi pada tahun 2018 jumlah PPD hanya tiga orang per distrik," katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply