Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Perjuangan Tim Persipura Putri mencapai final Liga 1 Putri, akhirnya kandas. Mereka dinyatakan kalah 3-0 dari PS Putri Tira.
Skor akhir pertandingan tersebut merupakan keputusan Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Persipura dianggap membangkang lantaran menolak ketentuan adu finalti saat melawan PS Putri Tira, yang sama-sama mengumpulkan nilai agregat 6.
Persipura Putri berkukuh dinyatakan sebagai pemenang dan melaju ke final tanpa harus melalui adu finalti. Walaupun memiliki nilai agregat sama, Tim Mutiara Putri tersebut menganggap mereka lebih unggul dalam produktivitas gol tandang.
Persipura Putri berhasil menundukkan PS Putri Tira dengan skor 5-4 pada semifinal leg pertama di Stadion Pakansari, Cibinong. Pada semifinal leg kedua di Stadion Cenderawasih, Biak, Sabtu (7/12/2019), Persipura Putri kalah 2-1 dari PS Putri Tira .
Ketua Komisi Disiplin PSSI Asep Edwin menyatakan Tim Persipura Putri melanggar Pasal 13 ayat 1, dan Pasal 67 ayat 2 Regulasi Liga 1 Putri 2018. Ketentuan itu sesuai aturan PSSI yang dikirimkan kepada tim melalui surat nomor 5308/AGB/1641/XII-2019, tertanggal 4 Desember 2019.
Sesuai ketentuan tersebut, jika nilai agregat akhir dari pertandingan semifinal maupun final leg 1 dan leg 2 sama, penetapan pemenang ditentukan lewat adu finalti. Pelaksanaan adu finalti tanpa didahului perpanjangan waktu, dan tidak mempertimbangkan ketentuan gol tandang.
“Keputusan Komisi Disiplin PSSI berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum. Tim Persipura menolak melanjutkan pertandingan saat memasuki babak adu penalti. Mereka tidak mengakui surat PSSI tentang Penentuan Babak Semifinal dan Final Liga 1 Putri 2019,” kata Ketua Komisi disiplin PSSI Asep Edwin, seperti dikutip dari pssi.co.id. (*)
Editor: Aries Munandar