Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI secara resmi melayangkan surat protes ke pemerintah terkait rencana dikeluarkannya profesi mereka dari kategori pegawai negeri sipil atau PNS dalan perekrutan tahun ini. Surat tersebut diajukan pada 1 Januari 2021 kepada Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Isi suratnya kami minta peninjauan kembali soal kebijakan CPNS bagi guru. Ada lima poin yang kami sampaikan,” ujar Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi Senin, (4/1/2021).
Baca juga : Setelah NU dan Muhammadiyah, PGRI juga mundur dari penggerak Kemendikbud
PGRI selisik dugaan pungli terhadap guru honor
Atasi krisis guru, PGRI usulkan gandeng Uncen
Tercatat pemerintah tak akan lagi memasukan guru sebagai kategori CPNS mulai tahun depan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
Hal itu menjadi alasan PGRI meminta pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK. Unifah menyatakan ditilik dari tujuannya, kedua jalur itu memiliki sasaran dan tujuan yang berbeda.
“Kedua, PGRI menjelaskan perbedaan mendasar PPK dan CPNS,” kata Unifah, menmabahkan.
Salah satu isi suratnya memberi kesempatan kepada guru honorer di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaian dan bentuk penghargaan terhadap pengabdian yang selama ini telah dilakukan.
Sedangkan kursi CPNS semestinya terbuka untuk semua lulusan jurusan pendidikan di bawah 35 tahun yang memenuhi syarat penerimaan untuk menjadi pegawai negeri. Kesempatan itu terbuka bagi siapa pun.
Selain itu PGRI menyatakan peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan adanya rencana pemerintah soal mengeluarkan guru dari posisi CPNS, ia memandang hal itu bisa membuat profesi guru kurang dipandang.
“Padahal, profesi guru diakui secara resmi dalam Undang-unang Guru dan Dosen,” kata Unifah menjelaskan.
PGRI menilai rencana kebijakan itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi guru. Unifah meminta kebijakan pemerintah ditinjau kembali. (*)
Editor : Edi Faisol
