
Jayapura, Jubi – Pemerintah Pusat dikabarkan sementara sedang menggodok peraturan presiden (Perpres) tentang pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang lebih ditekankan kepada tata kelola dana infrastruktur.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Papua Benyamin Arisoy, di Jayapura, Kamis (30/6/2016) informasi soal adanya Perpres Otsus ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek ketika berkunjung ke Papua.
“Sesuai yang disampaikan pak Dirjen, rencana akan dibuatkan regulasi dalam hal ini Perpres dan Kepres,” katanya.
Ia berharap, keberadaan Perpres bisa mengakomodir persoalan dana tambahan infrastruktur dimana tidak hanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan jalan, jembatan, dermaga dan lapangan terbang saja tetapi juga diarahkan untuk membiayai listrik, air bersih dan telekomunikasi dan perumahan rakyat.
“Kalau sudah begini persoalan yang kami hadapi di Papua, secara perlahan bisa diatasi terutama persoalan mendasar dan sarana prasarana yang belum dilakukan dana tambahan infrastruktur bisa dibiayai dan dikerjakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan dana Otonomi Khusus untuk Papua pada 2016 bertambah menjadi Rp5 triliun. Jumlah tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya.
“Dana lima triliun ini sangatlah kecil jika melihat kondisi Papua yang sangatlah berbeda dengan daerah lain di Indonesia,” kata Enembe. (*)