Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik tertanggal 9 September 2021. Dalam aturan itu menyebut kewajiban penyelenggara negara yang melakukan pelayanan publik merahasiakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam pasal 11 Perpres 83 tahun 2021 yang diakses dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, dikutip dari Antara, Jum’at (1/10/2021).
Perpres itu mempertimbangkan penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Baca juga : Inovasi layanan publik Pemkot Jayapura di tengah pandemi Covid-19
Pelayanan publik di tengah covid-19
Pelayanan Publik Macet Dua Tahun, PR Berat Sekda Mambra
Dalam penerapannya, NIK menjadi penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan NPWP sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK (pasal 4)
Penyelenggara negara yang melakukan bertanggung jawab atas keakuratan dan validasi NIK adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedangkan untuk NPWP adalah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (pasal 6).
Menjaga keakuratan dan validitas NIK maupun NPWP, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan (pasal 8).
Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dipakai untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi menetapkan jangka waktu dua tahun bagi penyelenggara negara untuk menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia sejak berlakunya Perpres 83 tahun 2021. (*)
Editor : Edi Faisol