Perluasan Bandara Rendani, Pemkab Manokwari digugat warga 

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Manokwari, Jubi – Pemerintah Kabupaten Manokwari akhirnya mengambil langkah tegas membongkar delapan rumah warga di Kelurahan Rendani Manokwari Distrik Manokwari Barat yang terkena dampak proyek areal parkir Bandara Rendani Manokwari.

"Proses ini sudah kami lakukan sejak tahun 2017. Kami sudah sosialisasi dan negosiasi, mulai dari awal kita siap uang kompensasi Rp 100 juta dengan kesepakatan bersama dalam pertemuan di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.  Setelah itu tahun 2018, saat kami mau lakukan pembayaran untuk ganti rugi, namun dari total 16 warga, ada delapan yang menerima dan delapan yang menolak," ujar Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, Rabu (12/9/2018). 

Delapan warga yang menerima sudah diselesaikan pembayarannya. Delapan yang menolak, kata Bupati Mandacan, sudah beberapa kali dilakukan negosiasi. Bahkan Pemkab Manokwari sudah menyiapkan delapan unit rumah, tapi mereka tidak mau menerima, bahkan menuntut lebih. Padahal, status tanah itu adalah milik pemerintah.

"Pemkab Manokwari sudah sangat manusiawi, karena dari Rp 100 juta kesepatakan awal, kami tambah lagi menjadi Rp 150 juta. Juga menawarkan delapan rumah subsidi tipe 36. Namun itupun tidak diterima. Malah saat ini Pemkab Manokwari digugat oleh delapan warga itu ke Pengadilan Negeri Manokwari," ujar Demas Mandacan. 

Mandacan menegasakan bandara adalah aset pemerintah, untuk kepentingan umum. Paket pekerjaan pengembangan Bandara Rendani sudah siap dari Kementerian Perhubungan.

“Sekarang mau atau tidak, kita tetap eksekusi. Mereka boleh gugat ke pengadilan. Jika mereka tidak cabut, berarti kita proses sesuai jalur hukum. Jika mereka menang, pilihan uang kompensasi Rp 150 juta atau rumah subsidi yang pemda sediakan bisa mereka pilih salah satu dan terima. Tapi jika mereka kalah dalam gugatan itu, semua tawaran kompensasi tidak akan saya berikan," ungkapnya tegas.

Bupati Mandacan kembali menegaskan pihaknya ingin pembelajaran kepada masyarakat, supaya tidak menguasai aset pemerintah. Karena ketika suatu saat pemerintah membutuhkan, tidak ada kejadian seperti ini lagi di Manokwari. 

"Ini langkah awal yang kita lakukan sebagai pembelajaran hal yang benar. Karena tahun ini proyek harus jalan dan estimasinya rampung juga akhir tahun ini dari anggaran APBN Kementerian Perhubungan," ujar Demas Mandacan. 

Pantauan Jubi, proses pengosongan lahan dilakukan oleh satu SSK Satpol PP Kabupaten Manokwari bersama aparat kepolisian dan TNI, menggunan alat berat untuk melakukan pembongkaan bangunan. Di lokasi, sempat terjadi adu mulut antar warga dengan petugas namun tidak menghalangi proses eksekusi. (*)

Related posts

Leave a Reply