Perlu ada Perda untuk batasi ancaman sosial di Kabupaten Yalimo

Pengurus Solidaritas Anak Yalimo ketika memberikan keterangan Pers – Jubi/ Agus Pabika

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kabupaten Yalimo merupakan daerah desentralisasi baru yang menjadi pusat sentral untuk 8 kabupaten kota di wilayah Lapago, dinilai perlu ada perhatian khusus pemerintah daerah membuat suatu instrumen hukum yang akurat, akuntabel dan efektif untuk membatasi ancaman serta populasi orang asli Papua di wilayah itu,ilegal logging, dan transaksi edaran Narkoba dan Miras .

Read More

Hal tersebut dikatakan Ketua Solidaritas Anak Yalimo Samkor Helakombo, kepada Jubi. Sabtu, (30/11/2019).

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Yalimo segera membuat peraturan daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh gereja, tokoh pemuda untuk melindungi teritorial daerah Kabupaten Yalimo.

“paling penting yaitu perlindungan hutan, tanah adat dan hak wilayat adat .Selama ini yang masih berjalan Perdasus dari MRP tentang menjual tanah adat namun tidak menutup kemungkinan tidak berjalan maksimal dari pemimpin ke pemimpin yang baru, sehingga perlu ada Perda yang mengatur itu,” katanya.

Sementara itu Linder Haluk mewakili tokoh pemuda kabupaten Yalimo menambahkan perlu pentingnya Perda yang memiliki legitimasi hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat asli Yalimo terutama hak wilayah, sumber daya alam hutan, dan pangan lokal lainnya.

“kami harap di tahun 2020 harus ada Perda dari pemerintah Yalimo yang memproteksi masyarakat asli agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat. Kami juga sudah ingatkan masyarakat bersama pemerintah untuk tidak menjual tanah sembarang kepada orang,” katanya. (*)

Editor: Syam Terrajana

 

Related posts

Leave a Reply