Perkuat dan Lindungi Sistem Pengamanan Berbasiskan Pada Kelembagaan Adat dan Hukum Adat Setempat

Warga Aifat Timur yang meninggalkan kampung haaman mereka dan mengungsi ke hutan – dok/koalisi

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Masyarakat  adat  sudah  sejak  turun  temurun  hidup  dan  berkembang berdasarkan sistem, norma dan pengetahuan adat untuk mengatur hubungan- hubungan hukum masyarakat dan antar masyarakat, menata hubungan antar anggota masyarakat   terkait penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam pada lingkup wilayah adatnya, termasuk didalamnya sistem pengamanan,  ketertiban  sosial  dan  penegakan  hukum,  yang  bertujuan  untuk terciptanya masyarakat adil, sejahtera, aman, tenteram dan damai.

Read More

Di Tanah Papua, kebanyakan Orang Asli Papua yang berdiam di dusun dan kampung-kampung, masih hidup berdasarkan sistem hukum dan pengetahuan adat setempat, yang dihormati dan dipatuhi. Kelembagaan Adat yang ada atau nama lain, mempunyai otoritas menyelenggarakan dan memastikan keamanan dan ketertiban sosial masyarakat maupun wilayahnya, termasuk penegakan hukum melalui peradilan adat yang damai dan adil dilingkungan masyarakat adat setempat.

Keberadaan   dan   hak-hak   masyarakat   adat   tersebut   diatas   diakui   dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang   Otonomi Khusus  Provinsi  Papua,  maupun  dalam  hukum  dan  instrument  perjanjian internasional.

Kami koalisi organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk advokasi hak-hak masyarakat  adat  Papua  dan  lingkungan,  berpandangan  negara  belum sepenuhnya dan sungguh-sungguh mengakui, melindungi, menghormati dan memenuhi   hak-hak   masyarakat   adat   Papua,   sebagaimana   terlihat   dalam dokumen   kesepakatan   bersama   antara   Pemerintah   Kabupaten   dan   DPRD Maybrat, Kapolres Sorong Selatan, Dandim Sorong dan Komandan Detasemen Brimob  Sorong,  yang  ditandatangani  di  Kumurkek,  pada  Rabu,  06  Mei  2020, terkait proses hukum dan kebijakan pembangunan Pos Polsek dan Koramil.

Kami berpandangan, kebijakan keamanan dan pembangunan Pos Polsek dan Koramil di Wilayah Aifat Timur Raya dan Wilayah Mare, ataupun pembangunan infrastruktur keamanan apapun pada wilayah adat di Tanah Papua, seharusnya berdasarkan ketentuan, yakni terlebih dahulu melakukan musyawarah tanpa tekanan dan mendapatkan persetujuan luas dari masyarakat adat setempat. Hak masyarakat adat untuk bisa menentukan sendiri tata kelola politik, sosial, ekonomi, lingkungan alam, atau kebudayaan di wilayah adat mereka telah ditegaskan oleh instrumen HAM internasional UN Declaration on the Rights of Indigineous Peoples (UNDRIP) yang diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB (13  September  2007).  Indonesia  sendiri  telah  memutuskan  untuk  menerima atau setuju terhadap instrument ini.

Demikian pula, kami mendesak pemerintah daerah maupun aparatus keamanan

negara, untuk mengambil langkah-langkah bersama masyarakat adat di Wilayah

Aifat Timur Raya dan Wilayah Mare, yakni memperkuat dan mengutamakan sistem pengamanan dan penegakan hukum berbasiskan pada kelembagaan adat dan hukum adat setempat, hal mana merupakan kewajiban negara untuk melindungi,  menghormati  dan  memenuhi  hak-hak  masyarakat  adat, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas.

Tanah Papua, 08 Mei 2020

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan:

  1. Perkumpulan Panah Papua
  2. Papua Forest Watch
  3. LP3BH Manokwari
  4. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
  5. Greenpeace Indonesia
  6. WALHI Papua
  7. Koalisi LSM Papua Barat
  8. Dewan Masyarakat Adat Momuna
  9. Garda Papua
  10. Babeoser BIKAR
  11. Solidaritas Intelektual Muda Tambrauw Cinta Damai.
  12. Forum Independen Mahasiswa Papua Barat
  13. SKPKC – Ordo Santo Agustinus
  14. Pemuda Katolik (PK) Komisariat Daerah Papua Barat ( KOMDA PB)
  15. Ikatan Mahasiswa Kabupaten Maybrat di Yogjakartà
  16. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat
  17. Mahasiswa Aifat Timur Yogjakarta
  18. Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Sorong Raya
  19. Perkumpulan Belantara Papua
  20. Solidaritas Mahasiswa Maybrat (SMM) Kota Studi Jayapura
  21. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  22. Elsham Papua
  23. Mnukwar Papua

Narahubung: 

Bakhtiar Rumatumia (+62 813-4301-7672)

Yan Christian Warinussy (+62 812-8393-7365)

Emma R. Malaseme (+62 813-1715-9514) Tigor G. Hutapea (+62 812-8729-6684)

Related posts

Leave a Reply