Papua No. 1 News Portal | Jubi
Banda Aceh, Jubi – Peringatan 15 tahun perdamaian Aceh di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh diwarnai ricuh antara massa dengan petugas TNI-Polri. Kericuhan terjadi setelah petugas melarang massa untuk mengibarkan bendera Bulang Bintang. Massa yang terdiri dari sekitar 30 orang semula hendak memasuki Meuligoe Wali Naggroe Aceh Darussalam lalu berjalan menuju tiang bendera. Namun, aksi itu digagalkan oleh petugas yang berjaga. Tak hanya itu, petugas juga mengambil paksa bendera dari tangan massa. Akibatnya, terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat.
“Kami hanya ingin melihat bendera itu naik, tidak usah halangi kami. Itu sudah ada aturannya,” kata massa sambil mendorong aparat yang berjaga pada peringatan di Aceh, Sabtu (15/8/2020) kemarin.
Baca juga : Kasus Aceh, Ratusan Mahasiswa dan Pemuda Papua Demo Damai
Akhirnya SBY akan Melupakan Aceh dan Papua
Mengenang GAM, dulu dan sekarang
Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage mengatakan, tidak seharusnya aparat menghalangi warga yang ingin merayakan hari damai Aceh dengan cara mengibarkan bendera bulan bintang.
Menurut dia tidak ada alasan pemerintah melarang warga yang ingin mengibarkan bendera tersebut. Sebab, bendera tersebut merupakan amanah dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan RI atau sesuai nota kesepahaman MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.
“Kami intinya saling koordinasi. Kita berharap ini terlaksana dengan damai,” ujar Azhari menambahkan.
Menurut dia, aksi pengibaran bendera bulan bintang bukan perbuatan ilegal karena sudah memiliki payung hukum dalam Undang-undang Pemerintah Aceh dan qanun nomor 3 tahun 2013 yang disahkan oleh DPR Aceh dan Gubernur Aceh saat itu.
Pantauan CNNIndonesia.com di hari perdamaian Aceh, pengibaran bendera merah putih dalam waktu singkat terjadi di Lhoukseumawe dan kantor Partai Aceh. Bendera merah putih dan bendera bulan bintang sempat berkibar bersama di halaman masjid Islamic Center sebelum diturunakan kembali oleh aparat keamanan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol