Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua menekankan Peraturan Daerah (Perda) No.15 tahun 2015 tentang pelarangan minuman keras (miras) tidak termasuk dalam 3.143 Perda yang dihapus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, di Jayapura, Rabu (15/6/2016) memastikan hal itu. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan mendapat jawaban kalau Perda Miras dan beberapa peraturan lainnya tidak dihapus atau dibatalkan.
“Kami pastikan Perda miras tidak dibatalkan dan proses revisi sedang berjalan, sehingga dengan Perda ini kami harapkan memberantas miras di Papua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesungguhnya Perda miras menjadi kedudukan hukum (legal standing) dalam pemberantasan miras di Papua.
“Memang pemerintah pusat kan sedang mendorong RUU minuman beralkohol (Minol) sehingga saya pikir pemerintah pusat mendukung pemberantasan miras. Untuk itu, kami di daerah juga bakal terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras di Papua,” kata Wakerkwa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah lantaran seringkali menimbulkan perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
“Dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama serta saling berbagi tugas,” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016) seperti dikutip Okezone News.
Dalam Perda tersebut juga ada beberapa yang bertolak belakang dengan nilai toleransi keberagaman di Indonesia. Karenanya agar polemik tersebut tidak selalu terulang salah satunya adalah menghapus Perda yang bermasalah.
“Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah ke Bhinnekaan dengan toleransi dan persatuan kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan bangsa ke depan,” pungkasnya.
Ribuan Perda yang dilarang memiliki empat kategori, pertama kata dia, meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, kedua, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi, ketiga, Perda yang hambat perizinan investasi dan hambat kemudahan usaha, dan keempat Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang. (*)
