Perda Minol dan KLA diharapkan berjalan baik di Kabupaten Jayapura

Aksi demo terhadap peredaran minol di Kabupaten Jayapura, beberapa waktu lalu. -Jubi/Engel Wally

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (Minol) dan Perda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Jayapura, Papua, diharapkan dapat berjalan dengan baik.

Ada empat Perda non-APBD yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Jayapura, dalam sidang pertama masa sidang satu tahun anggaran 2022, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Minol yang merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2014, Perda KLA, dan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Read More

Dari empat Perda yang ditetapkan ini, dua Perda yakni Minol dan KLA mendapat soroton penting dari sejumlah pihak. Diharapkan kedua Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat adat Kabupaten Jayapura, Origenes Kaway menilai bahwa dalam pembentukan satu Perda, telah melewati sejumlah proses dan kajian, termasuk penyiapan fasilitas pendukung dan merupakan satu dari sekian banyak program kerja pemerintah daerah.

“KLA sudah dicanangkan sejak 2014 lalu, fasilitas pendukung seperti taman bermain bagi anak, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan Sentani sebagai pusat ibu kota tidak ada.”

Baca juga: Kepala daerah tidak hadir, tiga fraksi DPRD Kabupaten Jayapura tolak sidang pendapat

Menurutnya fasilitas olahraga bagi anak usia dini di kampung atau distrik belum terlihat, sementara anak-anak masih bermain atau berolahraga di ruas jalan raya, bahkan halaman kantor Bupati Jayapura digunakan sebagai tempat berolahraga.

Terkait Perda Minol, kata dia, pemerintah sudah mencabut dan tidak mengeluarkan surat izin penjualan minol, tetapi masih saja diperjualbelikan secara ilegal.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas, sehingga masyarakat tidak jadi korban dari minuman beralkohol ini,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengatakan, Perda Minol yang ditetapkan merupakan revisi dari Perda Nomor 9 Tahun 2014. Untuk Perda tersebut diharapkan pihak keamanan menindak tegas pelaku penjualan miras secara bebas, apalagi kios-kios yang tidak memiliki izin penjualan miras.

”Dewan sebagai fungsi kontrol akan tetap melaksanakan tupoksinya. Dan akan melakukan cross check dengan dinas terkait, jika tidak melakukan tugasnya, kita akan panggil dinas tersebut, karena jangan sampai akibat miras membuat orang lain menjadi tidak nyaman dan tidak merasa aman, hal ini juga perlu jadi perhatian serius khususnya pihak keamanan,” ujarnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply