Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Sentani, Jubi – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sistem Pemerintahan Kampung Adat di Kabupaten Jayapura telah diserahkan ke DPRD pada sidang paripurna V beberapa waktu lalu untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) kampung adat.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring mengatakan pihaknya sedang dalam pembahasan Raperda Kampung Adat yang diusulkan tersebut.
“Kalau sudah jadi perda maka ini yang disebut dengan kebangkitan masyarakat adat, karena ada aturan yang mengikat tentang sisitem yang harus dilaksanakan. Oleh sebab itu, dalam pembahasannya, semua anggota dewan, baik itu komisi, dan fraksi serta bagian prolegda akan menggenjotnya dengan baik serta memberikan bobot yang berarti guna penerpaan perda ini,” katanya di Sentani, Minggu (25/9/2016).
Raperda ini akan dilakukan sosialisasi dan kajian-kajian ilmiah sebelum disahkan, sehingga dalam penerapannya masyarakat tidak kaget.
Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Yohanis Hikoyabi mengatakan sudah saatnya adat bangkit. Selama ini keberpihakan terhadap tatanan dan sistem pemerintahan adat tidak berjalan dengan baik, bahkan diabaikan.
“Selama ini masyarakat adat dan sistemnya tidak berjalan dengan baik, artinya semua kebijakan yang diturunkan hingga ke kampung tidak melibatkan mereka yang disebut sebagai pelaksana adat,” katanya.
Menurut dia akibat tak adanya keterlibatan masyarakat adat pembangunan terhenti. Terjadi pemalangan.
“Itu sebabnya masyarakat adat juga perlu ada perhatian, kalau boleh diprioritaskan dalam semua aspek pembangunan,” katanya. (*)