Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi –Tersangka korupsi yang mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat failitas kunjungan bagi para keluarga secara daring. Kebijakan itu diberlakukan sehubungan dengan Hari Raya Natal 2021.
“Kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk tahanan cabang Rutan KPK sehubungan Hari Raya Natal 2021 sebagai berikut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Antara, Sabtu, (25/12/2021) kemarin.
Baca juga : Belasan pegawai dan tahanan KPK positif Covid-19 termasuk penyidik
KPK geledah sel terkait kepala daerah tersangka korupsi unggah Medos dari tahanan
Seorang penyidik KPK diduga terima suap dari kepala daerah
Ia mengatakan kunjungan keluarga secara daring dilaksanakan pada Sabtu mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Tercatat jumlah tahanan cabang Rutan KPK yang merayakan Natal sebanyak 11 orang tahanan.
Untuk kegiatan ibadah Natal dilaksanakan secara daring pada pukul 07.00 sampai dengan 08.00 WIB di di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Sedangkan untuk antrian pengiriman boks makanan dan barang pada saat Natal mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB,” kata Ali menambahkan.
Menurut Ali pada saat Natal 2021 tahanan juga diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainnya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. (*)
Editor : Edi Faisol