Perawat penyuntik vaksin kosong jadi tersangka

papua, image Vaksin
Ilustrasi vaksin, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan perawat berinisial EO menjadi tersangka kasus penggunaan tabung suntik (spuit) kosong saat penyuntikan dosis vaksin Covid-19 di sentra vaksin kawasan Pluit, Penjaringan.

Read More

Temuan kasus penyuntikan vaksin kosong yang berawal dari perbincangan warganet di media sosial Twitter itu sementara penyebabnya adalah kelalaian perawat tersebut, meski polisi masih mendalami apakah ada motif lain dari kasus ini.

“Dia (tersangka) merasa memang lalai dia, tidak memeriksa lagi (spuit) yang digunakan ada isinya atau tidak), seharusnya kan saat diambil harus diperiksa dulu. Itu yang dia sampaikan. Tapi kami masih mendalami terus,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa, (10/8/2021) kemarin.

Baca juga : Dinkes Puncak terus sosialisasikan manfaat vaksinasi COVID-19

Realisasi vaksinasi Covid-19 di Nabire masih rendah  

DPRD minta rencana vaksinasi COVID-19 di Puncak dibahas bersama dulu

Tersangka mengakui kelalaiannya saat menjalankan tugas penyuntikan vaksin. Ia juga mengatakan bahwa sudah 599 kali menyuntikkan vaksin Covid-19 di sejumlah sentra vaksin.

Namun Yusri mengatakan kendati tersangka mengakui kelalaiannya itu, namun polisi tetap mendalami sejumlah keterangan dari pihak lainnya, termasuk keterangan ahli, apakah terdapat motif lain dari tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara Maryanto, penyelidikan perlu dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian sebenarnya dari video penyuntikan yang diklaim terjadi di salah satu tempat vaksinasi kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/8/2021) lalu.

“Video itu bisa saja multitafsir, kita tidak bisa menduga-duga. Tapi pada prinsipnya, kami (DPD) PPNI Jakarta Utara siap bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelidiki kasus ini,” ujar Maryanto.

Menurut dia, kasus itu perlu penyelidikan dan pengembangan yang mendalam serta komprehensif, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, dan penyebar videonya. Jika memang hasil penyelidikan kasus terbukti, sedangkan terdakwa seorang perawat, maka tidak semata-mata menggunakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tapi pakai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.

Seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya.

“Kedua surat itu tidak bisa didapatkan dari pendidikan sarjana keperawatan saja, tapi perlu juga mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya hingga dinyatakan lulus,” katanya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply