Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, hukuman penjara dua tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman Leonardo Jusminarta terkait dugaan suap proyek infrastruktur penyediaan air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021) malam.
Baca juga : Saksi kasus suap Edhy Prabowo meninggal
Aliran suap Bansos diduga ke partai, ini pernyataan pimpinan PDIP
KPK tangkap tangan Wali Kota Cimahi, suap pembangunan rumah sakit
Hakim menilai Leonardo telah terbukti menyuap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dengan US$20 ribu dan Sin$100 ribu terkait dengan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Trdakwa bersama dengan Direktur Operasi dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama, Misnan Miskiy, juga memberikan uang ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR,” kata Albertus menambahkan.
Sejumlah pejabat yang disuap itu meliputi Kasatker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis, Anggiat P. Nahot Simaremare dengan Rp1,25 miliar; Direktur PSPAM Kementerian PUPR, Mochammad Natsir dengan Sin$5.000; dan Direktur PSPAM Kementerian PUPR, Muhammad Sundoro alias Icun Rp100 juta.
“Pemberian uang tersebut adalah agar PNS tersebut di atas mengupayakan perusahaan milik terdakwa menjadi pelaksana proyek pengembangan JDU SPAM Hongaria paket 2,” kata hakim Albertus menjelaskan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal memberatkan Leonardo tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan Leonardo tidak mengakui perbuatan.
Vonis pidana penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menetapkan Leonardo dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol