
Jayapura, Jubi – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mundur delapan hari dari jadwal sebelumnya 2 Juni ke 10 Juni 2016.
Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen kepada wartawan, di Jayapura, Minggu (5/6/2016) mengatakan penyerahan LHP dari BPK RI akan dilakukan melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
“Mudah mudahan jadwal yang telah disepakati ini tidak berubah lagi. Sebab penyerahannya dilakukan saat sidang paripurna DPRP,” katanya.
Meskipun demikian, dirinya mengaku belum mendapat bocoran mengenai hasil LHP Papua yang bakal diserahkan BPK. Apa pun hasilnya akan diterima sebab menjadi bahan evaluasi dan tolak ukur Pemprov untuk meningkatkan kinerja.
“Terkait hasilnya kami tidak tahu. Saya sendiri tidak bisa memprediksi. Harapannya hasilnya baik dan apa pun hasilnya akan kami terima,” ujarnya.
Sementara bila hasilnya tak memuaskan, Hery berharap semua pihak terkait mesti meningkatkan kinerja khususnya, dalam hal pelaporan keuangan yang bersih dan tepat waktu. Sebab LHP ini sebagai hasil akhir dari proses pemeriksaan BPK dan sangat penting dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi tetapi juga menilai kinerja Pemprov terutama SKPD.
“Apalagi LHP BPK ini dengan opini-opini didalamnya, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar maupun Menolak Memberikan Pendapat dapat berfungsi untuk meminimalkan penyalahgunaan keuangan dan mencegah gejala korupsi,” kata Hery.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menginstruksikan SKPDnya berupaya memperbaiki laporan penggunaan anggaran, dimana Papua memperoleh Opini WTP dengan catatan. Dimana ada temuan penyalahgunaan dana Otsus oleh BPK RI Perwakilan Papua selama kurun waktu 2006-2012.
Hal demikian dikatakan Gubernur pasca menerima LHP Dana Otsus 2011 – 2012, yang diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Syafrudin Mossi, di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, beberapa waktu lalu
Gubernur mengatakan, temuan penyalahgunaan Dana Otsus tersebut diakibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi memanfaatkan Dana Otsus tak sesuai peruntukan. (*)