Penjualan organ satwa dilindungi di Riau lewat Medsos

Media sosial dan isu Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Pekanbaru, Jubi – Aparat Kepolisian Daerah Riau mewaspadai jual-beli secara ilegal satwa atau bagian hewan dilindungi di media sosial, yang selama ini mengancam kelestarian alam.  Pernyataan kepolisian itu terkait penangakapan pelaku penjualan organ hewan dilindungi pada Jumat, awal bulan lalu.

Read More

“Pelaku menjual paruh satwa burung rangkongberasal dari daerah Kalimantan yang dibeli melalui media sosial dengan harga Rp1,1 juta. Pelaku juga mengaku akan menjualnya dengan harga Rp15 juta,” kata Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto, Selasa, (20/7/2021), kemarin.

Baca juga : BBKSDA Papua terima 51 satwa dari Sulawesi Utara  

BBKSDA Papua lepas 17 satwa endemik Papua di Mimika

Suku Yerisiam Gua di Nabire minta ada regulasi perlindungan satwa

AH diduga akan menjual berupa paruh burung enggang atau rangkong atau Buceros rhinoceros serta kuku harimau sumatera. Warga asal Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau itu  ditangkap di areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru saat sedang menunggu pembeli.

“Jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak lima paruh burung enggang dan satu kuku harimau sumatera, yang akan dijual lagi,” kata Dunarto menambahkan.

AH dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d juncto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHPdengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, dalam penjualan satwa paruh burung enggang itu juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Sunarto mengimbau agar masyarakat menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.

“Imbauan ini kami sampaikan agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita,” Sunarto menegaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply