Penjual BBM eceran di Jayapura wajib memiliki kartu PKL

jayapura papua
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Expo, Kota Jayapura, Papua. - Jubi/Theo Kelen.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – SPBU yang ada di Kota Jayapura diminta agar tidak melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran kepada pelaku usaha penjual BBM enceran sebelum mendapat izin dari Pemerintah Kota Jayapura melalui Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura Robert L.N. Awi mengatakan hal itu dilakukan untuk menertibkan penjualan BBM enceran, melakukan peninjuan kelayakan tempat usaha, menghindari, dan meminimalisir kebakaran yang terjadi di wilayah yang relatif padat penduduk dan padat permukiman.

Read More

“Tiap pelaku usaha bensin eceran harus terlebih dahulu mengurus izin di Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura,” katanya.

Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura pada 19 Juli 2021 tertulis persyaratan yang harus dilengkapi pelaku usaha agar dapat dilayani di SPBU untuk pembelian BBM eceran, di antaranya memiliki izin dari Pemerintah Kota Jayapura melalui Disperindagkop dan UKM. Kemudian  memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Jayapura, wajib memiliki Kartu Pedagangan Kaki Lima (PKL), dan tidak menjual BBM di area padat penduduk.

BACA JUGA: 85 persen UMKM di Kota Jayapura terdampak pandemi

“Beberapa waktu lalu kami menyampaikan surat ke semua SPBU serta tembusan ke Pertamina agar tidak melayani penjualan bensin enceran, setelah ada izin baru boleh dilayani,” ujarnya.

Kepala Seksi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura Imanuel Obinaru mengatakan sudah dua minggu terakhir dinasnya melakukan pendataan dan sebanyak 66 pelaku usaha penjual BBM enceran sudah melapor ke dinas.

Ia mengatakan dinas baru memproses sekitar dua minggu. Nanti setiap orang yang datang membeli bensin eceran yang menggunakan wadah jeriken tidak boleh dilayani SPBU, kecuali dia menunjukkan kartu PKL-nya dengan jenis usahanya bensin enceran.

“Kalau mereka tunjukkan ke SPBU baru dilayani, kalau tidak menunjukkan kartu itu mereka tidak dilayani,” katanya.

Setelah melapor, kata Obinaru, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu memiliki KTP, Pas Foto 2×4 warna 2 lembar, materai Rp10 ribu, surat keterangan domisili tempat usaha dari kelurahan, dan surat pernyataan.

Selanjutnya petugas dari dinas akan turun ke lapangan untuk melakukan berita acara pemeriksaan di lokasi berjualan.

“Setelah BAP dan lokasi jualan sudah diperiksa, mereka kembali lapor ke sini terus kami keluarkan kartu PKL khusus penjual bensin enceran di pinggir jalan, POM Mini, dan ada juga yang botol-botol itu yang langsung ditandatangani oleh kepala dinas, mereka yang punya kartu itu yang bisa beli bensin di SPBU, kalau tidak punya kartu tidak dilayani,” ujarnya.

Pelaku penjual bensin enceran Yunita Korwa mengatakan belum mengetahui adanya aturan tersebut. Saat membeli bbm di SPBU pun ia belum ditanyai maupun diminta kartu PKL-nya.

“Saya beli di SPBU dong tra bilang apa-apa,” katanya.

Korwa merasa keberatan dengan aturan yang dibuat Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura. Menurutnya aturan itu hanya akan mempersulit dan membatasi mereka sebagai pelaku usaha kecil.

Korwa biasa berjualan bensin enceran di depan Komando Resor Militer 172/PWY. Dalam sehari ia biasa menjual 30 sampai 40 botol bensin dengan harga Rp10 ribu per botol. Ia belum berencana untuk mengurus kartu PKL tersebut.

Pengawas SPBU EXPO, Tirsa mengatakan sejak menerima surat pemberitahun dari Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura pihaknya memang sudah tidak melayani pembelian untuk penjualan eceran. Akan tetapi untuk kebutuhan mendesak seperti untuk genset dan perahu Johnson di danau tetap akan dilayani, tapi dibatasi 10 liter hingga 15 liter.

“Kalau masalah menjalankan tidak masalah, tapi perlu memikirkan bagaimana tidak sampai terjadi konflik, artinya dilayani sesuai kebutuhan karena kebutuhan orang kan betul-betul kita tidak bisa duga,” ujarnya.

Menurut Tirsa aturan itu perlu dijalankan secara perlahan-lahan dengan terlebih dahulu memberikan pengertian kepada masyarakat, khususnya pelaku penjual BBM eceran. Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, kata Tirsa, juga perlu memperhatikan keselamatan SPBU lantaran aturan itu sangat sulit dijalankan di lapangan.

“Aturan memang bagus, tapi menjalankan di lapangan sulit, kami dilema sekali, kami berusaha untuk melakukan yang terbaik sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan sehingga mereka (pembeli-red) pulang dengan baik-baik,” katanya.

Seksi Humas Polres Kota Jayapura Bripda Pratama Sesa mengatakan selama ini kasus kebakaran yang ditangani oleh polresta tidak disebabkan oleh bensin enceran melainkan berawal dari korsleting listrik mapun dari kompor. Apinya membesar sebab ada bensin yang disimpan pemilik rumah tesebut untuk dijual eceran.

“Selama yang ditangani kasus kebakaran tidak soal gara-gara bensin enceran, rata-rata kebakaran karena itu korsleting listrik maupun dari kompor, misalnya kebakaran di jalan baru Kamkey itu api makin membesar gara-gara ada tampung jual bensin eceran, tapi penyebabnya bukan bensin eceran. Api meluap tambah besar karena menampung bensin untuk jual eceran,” katanya. (*)

Editor: Syofiardi

Related posts