Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Penjabat Bupati Tolikara, Basem Gombo telah melantik 428 orang untuk mengisi jabatan eselon II, III, dan IV, di lingkungan pemerintahan kabupaten itu.
Pelantikan ini diharapkan menjadi salah satu cara penyegaran bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten Tolikara dan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
“Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan serta sebagai salah satu cara penyegaran baru bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara,” kata Plt Bupati Tolikara Basem Gombo, seperti dilaporkan Humas Pemda, kepada Jubi, Minggu (29/1/2017).
Kepala Humas, Derwes Yikwa mengatakan, pelantikan yang dilakukan di Aula kantor Bupati Tolikara di Igari, Karubaga,pada Kamis (26/1/2017) itu berjalan hikmat dan lancar. Dari 428 orang itu, masing-masing 31 orang mengisi pejabat eselon II, 110 orang mengisi pejabat eselon III, dan 287 orang mengisi pejabat eselon IV.
Langkah melantik ratusan pejabat itu dinilai sebagai salah satu kebijakan positif yang diambil kepala daerah kabupaten tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan satu langkah maju bagi Kabupaten Tolikara dalam melaksanakan peraturan Pemerintah RI nomor 18 tahun 2016.
“Langkah ini bertujuan untuk memacu meningkatkan semangat baru bagi ASN agar dapat menyentuh kepentingan warga dalam melaksanakan tugas kemasyarakatan dalam berbagai bidang, dan hal ini sebagai salah satu kebijakan positif dari kepala daerah Kabupaten Tolikara,” katanya.
“Kelembangaan ini masih membutuhkan tenaga yang terampil, professional, berdedikasi karena itu diharapkan agar Aparatur Sipil Negara selalu mau maju dan memiliki loyalitas, kredibilitas yang tinggi untuk mewujudkan Kabupaten Tolikara yang religius, maju, mandiri, adil sejahtera dan unggul,” Besem Gombo berpesan.
Besem Gombo juga mengingatkan para pejabat tersebut untuk tidak meninggalkan daerah dan tempat tugas tanpa pemberitahuan. Ia berjanji akan terapkan sanksi sesuai peraturan jika ada yang melanggar.
“Kami akan monitor setiap saat, apa bila pejabat bersangkutan sering meninggalkan tempat tugas tanpa ada pemberitahuan yang jelas maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin kepegawaian yang berlaku,” Besem mengingatkan. (*)