Penggunaan DK Terganjal SK

Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua, Zusana Wanggai - Jubi/Alex
Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua, Zusana Wanggai – Jubi/Alex

Jayapura, Jubi – Penggunaan Dana Dekonsentrasi (DK) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional di beberapa satuan perangkat kerja daerah (SKPD) belum bisa dilaksanakan, dikarenakan belum adanya SK dari Gubernur.

Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua, Suzana Wanggai dalam rapat bersama dengan seluruh pimpinan SKPD yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin (6/6/2016) mengaku sampai saat ini pihaknya belum bisa menggunakan dana DK, padahal pengusulan sudah sudah dilakukan jauh hari.

“Padahal, sudah diusulkan kepada Bappeda selaku koordinator untuk memproses SK tersebut,” katanya.

Hal senada dilontarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Papua, Alex Korwa. Dirinya mengaku keterlambatan penerbitan SK pernah membuat pihaknya terpaksa tidak bisa menggunakan DK sebesar Rp350 juta, dimana itu terjadi pada 2015.

“Waktu itu saya sudah perintahkan staf untuk cek ke Bappeda dan Biro Hukum, namun informasi yang kami dapat berkasnya hilang, akhirnya dana tersebut harus dikembalikan karena tidak terpakai,” kata Korwa.

Mendengar hal itu, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen langsung memerintahkan Asisten Bidang Pemerintahan Doren Wakerkwa untuk mengkoordinasikan dengan SKPD yang mengelola DK untuk segera menerbitkan SK.

“Tolong pak Asisten akomodir semua SKPD yang kelola dana Dekon, sehingga bulan ini, Gubernur bisa tandatangani SK tersebut,” kata Hery dihadapan pimpinan SKPD.

Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua Adolof Kambuaya mejelaskan keterlambatan pengurusan SK untuk penggunaan dana Dekon terjadi karena beberapa waktu lalu ada pergantian kepala SKPD.

“Kalau proses penerbitan SK itu tidak lama, SKPD usulkan kita langsung proses ke Biro Hukum, tetapi kalau kepala SKPD diganti, pasti pengelola anggaran dekon juga diganti, ini yang membuat proses menjadi terhambat,” kata Adolof. (*)

Related posts