Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nabire no. 6 tahun 2018 tentang tentang tata cara pembagian, penetapan rincian dan penggunaan dana kampung, diharapkan tetap sasaran. Kepala Kampung tidak salah lagi ketika menggunakan dana kampung.
“Bisa tepat sasaran. baik dana yang bersumber dari APBN, APBDP dan juga APBD Kabupaten,” ujar Izak Kabarek, Ketua Panitia sosialisasi perbub.
Dalam peraturan tersebut memuat tentang penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN. misalnya dana desa akan diturunkan 30 persen, diperuntukan bagi pembangunan yang melibatkan semua masyarakat.
Warga kampung yang masuk kategori miskin, dapat menikmati dana tersebut dengan cara dibayarkan melalui Harian Orang kerja (HOK).
“Jadi pekerjaan diberikan kepada masyarakat dan pembayarannya lewat HOK. Sehingga ada daya beli masyarakat di kampung,” tuturnya.
Kabarek berharap, para kepala kampung yang sebelumnya telah mengikuti sosialisasi, dapat menyalurkan dan menggunakan dana tersebut sesuai petunjuk teknis.
Kepala Kampung Kimi, Yulianus Samsanoi, pihaknya siap melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.
“Sebagai bawahan tetap melaksanakan apa yang dikehendaki atasan,” ujarnya.
Hanya saja menurut Samsanoi, akan ada kendala dalam pelaporan. Sebab dana dicairkan tiga tahap dalam waktu yang sangat singkat. Ini akan berpengaruh pada proses pertanggungjawaban.
“bila dalam pertanggungjawaban tiga tahap sekaligus, itu tidak masalah. tetapi tiga kali percairan, tiga kali juga pertanggungjawaban, ini akan ada kendala,” katanya.
Acara sosialisasi itu digelar di kantor BPMK Nabire, Kamis (08/6/2018) lalu, dihadiri sekretaris kampung dan 72 kepala kampung dan delapan kepala kampung persiapan.(*)