Pengelola pasar malam: Kami hanya buka permainan ketangkasan

Pengelola pasar malam, Ikram, didampingi isterinya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan – Jubi/Frans L Kobun
Pengelola pasar malam, Ikram, didampingi isterinya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Pengelola pasar malam di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mandala, Distrik Merauke, Ikram, mengungkapkan kegiatan yang mereka laksanakan selama kurang lebih seminggu, hingga akhirnya ditutup aparat kepolisian adalah permainan ketangkasan, bukan judi roleks.

Read More

“Kami telah melengkapi berbagai persyaratan sebelum dibuka mulai dari izin dinas terkait, juga surat izin keramaian Polres Merauke,” kata Ikram, didampingi isterinya, kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/3/2019).

Lalu, lanjut dia, ada beberapa item kegiatan dicantumkan dalam kegiatan pasar malan mulai dari melempar bulu dan paku-paku ranjau. Bagi pemenangnya, bisa menukarkan dengan sejumlah kebutuhan pokok yang disediakan seperti beras, minyak goreng, terigu, gula pasir, dan lain-lain.

“Sebelum dibuka, kami koordinasi bersama Kasatreskrim Polres Merauke dan diizinkan untuk jalan,” ungkapnya.

Olehnya, lanjut Ikram, kegiatan yang dilakukannya sama sekali tak mengarah kepada perjudian. “Kalau judi berarti kami menyuruh orang meletakan uang di atas meja. Ini kan tidak sama sekali. Mohon rekan-rekan wartawan agar mengklarifikasi kembali, sehingga menjadi lebih jelas,” pintanya.

Ikram pun sempat menyebut dua nama oknum wartawan Merauke yang sempat memberikan petunjuk.

“Memang saya ketemu dua wartawan dan mereka menyarankan lebih baik menggelar jumpa pers sekaligus menyampaikan secara langsung,” ujarnya.

Wartawan Radar Merauke, Julius Sulo, menegaskan para jurnalis tak mempunyai kewenangan memberikan izin kepada siapa saja untuk membuka pasar malam. Itu adalah ranah kepolisian menerbitkan surat izin keramaian.

“Saya mempertegas kembali di sini silakan saja jika membuka permainan ketangkasan tetapi ketika ada pengaduan masyarakat bahwa kegiatan dimaksud mengandung unsur perjudian, kami akan tetap tulis,” tegasnya.

“Apapun bentuk kegiatan yang dilakukan dengan membeli kupon menggunakan uang, itu adalah bentuk perjudian,” katanya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply