Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Wamena, Jubi – Dinas Perindagkop, DPRD Kabupaten Jayawijaya, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayawijaya menegur keras para penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di seputaran kota Wamena.
Pasalnya, dari hasil sweeping gabungan yang dilakukan Kamis (3/11/2016) berhasil mendapatkan 70-an kios klontongan yang jual menjual BBM, padahal ijinnya hanya klontongan.
Kepala Bidang Perdangangan Dinas Perindagkop Jayawijaya, Arisman Chaniago mengatakan 70 pedagang yang menyalahi aturan tersebut langsung ditegur keras.
“Kami temukan banyak sekali pengecer BBM tanpa ijin, mereka hanya punya ijin jual sembako, tetapi mereka juga jual BBM eceran sehingga kita langsung berikan teguran keras dan bila diulangi kita akan cabut saja ijin tokonya sementara barang kadarluarsa kita belum temukan,” kata Arisman.
Menurut dia sasaran penertiban adalah penjual BBM eceran tanpa ijin, barang kadarluarsa dan juga barang yang di jual dalam keadaan rusak. Namun ketika penertiban hanya ditemukan penjual BBM eceran yang tanpa ijin.
Sementara koordinator Forum Masyarakat Jayawijaya se Pegunungan Tengah Papua (FMJ-PTP), Muly Wetipo berharap pengawasan harus terus dilakukan Perindagkop.
“Apalagi mau masuk akhir tahun dan Natal, seperti biasa barang-barang melonjak mahal dan langka. Sehingga, hal ini perlu terus diawasi,” kata Muly Wetipo.(*)