Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengangkatan tenaga honorer khusus Papua yang awalnya di gadang-gadang tanpa tes ternyata keliru. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arizal menegaskan pengangkatan honorer di Papua, tetap melewati proses dan ujian seleksi.
Hal tersebut disampaikan Arizal saat rapat bersama jajaran Pemerintah Provinsi Papua tentang penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula Sasana Karya Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Selasa (30/3/2021).
Ia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Penerintah Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) jelas mengatur itu semua.
“Belajar undang-undang, masa kita mau melaksanakan birokrasi tanpa memakai aturan. jadi semua proses pengangkatan harus melalui seleksi,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai surat Gubernur Papua Lukas Enembe, tenaga honorer yang akan diakomodir adalah yang sudah mengabdi (bekerja) selama 5 tahun.
“Ini sesuai keinginan gubernur ya. Untuk itu, kami mematok 31 Agustus 2015 ke bawah. Dengan demikian yang 2016 ke atas tidak bisa,” ujarnya.
Namun yang harus diingat, sesuai aturan untuk CPNS harus berumur di bawah 35 tahun saat pendaftaran, tetapi hanya 20 persen untuk yang administrasi (khusus Papua).
Kemudian untuk P3K, honorer yang hanya memiliki ijazah SD, SMP dan SMA jelas tidak bisa. Sebab jabatannya adalah fungsional, yang mana minimal mengantongi ijazah D3.
“Jadi misalnya ada pegawai honorer pada Dinas Kepegawaian yang hanya berijasah SMA, sementara umur sudah di atas 35 tahun, sudah jelas tidak bisa kemana-mana (CPNS tidak bisa, P3K juga tidak bisa),” jelasnya.
Menanggapi itu, Arizal berharap data honorer Papua bisa segera dirampungkan sesuai aturan berlaku, untuk kemudian diserahkan ke Gubernur kemudian diteruskan ke Menpan RB untuk evaluasi.
“Artinya bisa masuk dalam rombongan seleksi 2021 atau tidak itu belum diketahui.
Intinya waktu jalan terus, sementara hajatan (seleksi) mungkin sudah mau mulai, jadi jangan ditunda-tunda lagi,” pintanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Nicolaus Wenda mengatakan pihaknya sudah mendapat penjelasan terkait kriteria penyusunan honorer berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota se Papua untuk segera menjalankan instruksi Menpan RB dalam hal mengevaluasi data honorer.
“Kami akan selesaikan ini segera kemudian diserahkan ke Gubernur dan dilanjutkan ke Menpan untuk pengecekan lebih lanjut,” tutupnya.(*)
Editor: Edho Sinaga